Jumat, 08 November 2013
TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
Disini dibahas mengenai cara apa yang dipakai penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan. Menurut teorinya ada dua cara penyelenggaraan pemerintahan
1.      Sendi wilayah
2.      Sendi keahliaan

BAB  I
I. PENDAHULUAN
Di zaman sekarang ini, di negara kita sangat rawan adanya kriminalitas. Diantaranya yaitu pencurian, pembunuhan, perampokan dikarenakan sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di negara kita ini, sehingga timbullah kejahatan-kejahatan diantaranya adalah seperti di atas , tapi  dalam makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai pencuriaan, Karna pencurian ini adalah kejahatan yang sering dilakukan oleh banyak kalangan manusia pada umumnya.



UPAYA HUKUM

Pengertian Upaya hukum, terdiri dari dua kata yaitu "upaya" dan "hukum", jika diterjemahkan secara harfiah, maka upaya hukum adalah usaha yang dilakukan berdasarkan hukum. Pengertian ini jika diperjelas lagi memiliki makna, upaya hukum adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan pengadilan melalui jalur hukum sebagaimana ditentukan caranya oleh undang-undang.
Upaya hukum adalah upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.
Dalam teori dan praktek kita mengenal ada 2 (dua) macam upaya hukum yaitu, upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Perbedaan yang ada antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya), sedangkan upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan eksekusi.

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail