Senin, 11 November 2013
Nikah siri: penyebab, bentuk dan implikasi, serta pandangan ulama
tentang nikah siri
Pendahuluan
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan rumah tangga, dalam
islam rumah tangga merupakan dasar bagi kehidupan manusia dan merupakan faktor
utama dalam membina masyarakat, dari sebuah rumah tangga segala persoalan
kehidupan manusia timbul. Adalah merupakan kehendak tuhan untuk memulai adanya
kehidupan manusia diatas bumi melalui sebuah keluarga. Bersamaan dengan itulah
ditetapkan pula aturan bermasyarakat yang harus dipatuhi oleh setiap orang.
Nikah siri adalah pernikahan yang telah sah menurut agama tetapi
“cacat” menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia karena pernikahnnya
tidak dicatatkan oleh PPN (pegawai pencatatan nikah), kenyataannya dalam masyarakat
kita sering terjadi nikah sirri. Nikah sirri itu dipandang sebagai perkawinan
yang menurut agama, tetapi tidak sah menurut undang-undang. Apabila terjadi
diantara suami isteri, maka perkaranya tidak dapat diajukan ke pengadilan
agama, karena tidak tercatat, disinilah letak kerugiannya terutama bagi isteri.
SUJUD SUKUR. Sujud
yang dilakukan untuk menyatakan rasa terima kasih atas karunia dan limpahan
rahmat dari Allah SWT, atau rasa syukur atas terselamatkannya seseorang dari
marabahaya.
Sujud
syukur adalah perwujudan kesyukuran dengan hati yang menyadari sepenuhnya bahwa
nikmat yang diperoleh adalah semata-mata karena anugerah dan kemurahan Allah
SWT sehingga terlontar dalam hatinya pujiaan kepada-Nya serta merenungkan
tujuan dianugrahkan nya nikmat tersebut oleh Allah SWT. Boleh jadi ketika
tertimpa malapetaka masih bersujud, bukan mensyukuri malapetaka yang menimpa,
tetapi karena terbayang oleh nya bahwa yang dialminya pasti masih lebih kecil
dari kemungkinan yang lain yang dapat terjadi. Dari kesadaran ini akan sujud
untuk menyatakan rasa syukur nya kepada Allah.
Organisasi
konferensi Islam (OKI). Embirio berdirinya organisasi perserikatan ngara-negara
Islam ini telah lama muncul yang dimulai dengan berdirinya ide pan Islam pada
abad ke 19 M. gerakan ini lahir sebagai usaha untuk merespon dominasi politik
dan ekonomi barat. Pada abad 19 M para tokoh reformasi seperti Jamal al-Din
al-Fagani (1839-1897M), Muhammad Abduh (1849-1905 M) dan Muhammad Rasyid dengan
terbitnya Journal al-Manar mulai mempromosikan ide-ide kongres muslim pada
tahun 1898 M. namun konferensi Islam pertama itu baru diselenggarakan lagi pada
tahun 1962 M. dengan pertemuan di Kairo dan Di Mekkah. Namun pertemuan tersebut
hanya mengutamakan pembahasan ide Kemal Attaturk mengenai penghapusan khalifah.
Dan pada kongres yang ke-3 pada tahun 1931 bertujuan untuk melindungi muslim
palestina dan tempat-tempat suci Yarussalem.
SABILILLAH. Secara etimologi berasal dari kata Sabil dan
Allah. Kata sabil dalah sinonim dari kata toriq
yang berarti jalan; Jadi kata sabilillah itu berarti jalan Allah,
yakni segala jalan yang menyampaikan kepada keridhoan Allah, baik dalam bentuk keyakinan
maupun perbuatan.
Di dalam al-Qur’an, lafaz sabilillah terdapat
sebanyak 64 kali yang berkedudukan (I’rab) jar’ dari kata fi
dan an. Lafaz sabilillah yang dijarkan dengan huruf
fi terdapat sebanyak 40 kali yang dikelompokkan dalam ayat-ayat
dan surat al-madaniyah. Kata ini terletak setelah kata infaq
sebanyak 7 kali dan satu kali sesudah kata shadaqah, 17 kali
setelah kata al-Qital. 5 kali setelah kata al-Hasr,
al-dhar dan al-nafar, 2 kali setelah kata al-musibah,
7 kali setelah al-jihad, 3 kali setelah kata al-hijrah dan 4 kali
setelah kata al-Hijrah dan al-Jihad.
Fundamentalisme Islam
Reidentifikasi Akar Kausatif Fundamentalitas Pergerakan Ummat
Ade Muzaini Aziz
Prolog
Konflik
berkepanjangan antara Palestina (Arab) dan Israel membuat banyak kalangan,
ummat Islam khususnya, menyadari urgensitas upaya restrukturisasi sistem
global. Secara aksiomatis, proses restrukturisasi ini mengharuskan praupaya
lain dalam bentuk dekonstruksi tatanan dunia guna mengeliminasi hegemoni
politik-kultur suatu wilayah (baca: bangsa/negara) atas wilayah lain. Kesadaran
kolektif ini meyakini hegemoni sebagai virus utama yang menghalangi usaha
tercapainya independensi dan mengakibatkan keharustundukan suatu komunitas
dibawah cambuk determinan yang digenggam oleh komunitas lain.
Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
Kalau
pewarisan dengan 'ashabah itu terjadi ketika fardh tidak menghabiskan seluruh
harta pusaka, maka 'aul adalah kelebihan fardh atas harta pusaka. Kata itu
diambil dari kata 'ala -ya 'ulu - 'awlan yang berarti lebih.
Atau, kata itu diambil dari kata 'awl yang berarti al-mayl (kecenderungan).
Di antaranya, kata itu digunakan dalam firman Allah swt, "Yang demikian
itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (an ta'ulu)" (QS. an-Nisa'
[4]: 3). Seakan-akan faridhah itu adalah keaniayaan karena kecenderungan
pada kejahatan terhadap para pemilik saham dengan dengan membebankan kekurangan
terhadap mereka. Atau, kata itu diambil dari kata 'awl yang berarti
mengangkat. Seperti dikatakan, 'alat an-naqah dznabaha (unta itu
mengangkat ekornya) hal itu disebabkan terangkatnya fardh karena bertambahnya
saham. Bagaimanapun, 'aul itu merupakan lawan dari ta'shib.
Bahaya Politisasi Agama
Seringkali kita mendengar atau
membaca bahwa agama pada hakikatnya merupakan kumpulan wahyu Ilahi, yang
dijadikan oleh para pemeluknya sebagai pedoman moral dan panduan etik untuk
memayungi masalah-masalah keduniaan. Sebagai kumpulan wahyu, agama memiliki
kebenaran mutlak dan bukan kebenaran relatif atau kebenaran nisbi sebagaimana
halnya pikirian-pikiran yang muncul dari otak manusia.
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)