Senin, 11 November 2013


Nikah siri: penyebab, bentuk dan implikasi, serta pandangan ulama tentang nikah siri

Pendahuluan
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan rumah tangga, dalam islam rumah tangga merupakan dasar bagi kehidupan manusia dan merupakan faktor utama dalam membina masyarakat, dari sebuah rumah tangga segala persoalan kehidupan manusia timbul. Adalah merupakan kehendak tuhan untuk memulai adanya kehidupan manusia diatas bumi melalui sebuah keluarga. Bersamaan dengan itulah ditetapkan pula aturan bermasyarakat yang harus dipatuhi oleh setiap orang.
Nikah siri adalah pernikahan yang telah sah menurut agama tetapi “cacat” menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia karena pernikahnnya tidak dicatatkan oleh PPN (pegawai pencatatan nikah), kenyataannya dalam masyarakat kita sering terjadi nikah sirri. Nikah sirri itu dipandang sebagai perkawinan yang menurut agama, tetapi tidak sah menurut undang-undang. Apabila terjadi diantara suami isteri, maka perkaranya tidak dapat diajukan ke pengadilan agama, karena tidak tercatat, disinilah letak kerugiannya terutama bagi isteri.



SUJUD SUKUR. Sujud yang dilakukan untuk menyatakan rasa terima kasih atas karunia dan limpahan rahmat dari Allah SWT, atau rasa syukur atas terselamatkannya seseorang dari marabahaya.
Sujud syukur adalah perwujudan kesyukuran dengan hati yang menyadari sepenuhnya bahwa nikmat yang diperoleh adalah semata-mata karena anugerah dan kemurahan Allah SWT sehingga terlontar dalam hatinya pujiaan kepada-Nya serta merenungkan tujuan dianugrahkan nya nikmat tersebut oleh Allah SWT. Boleh jadi ketika tertimpa malapetaka masih bersujud, bukan mensyukuri malapetaka yang menimpa, tetapi karena terbayang oleh nya bahwa yang dialminya pasti masih lebih kecil dari kemungkinan yang lain yang dapat terjadi. Dari kesadaran ini akan sujud untuk menyatakan rasa syukur nya kepada Allah.


Organisasi konferensi Islam (OKI). Embirio berdirinya organisasi perserikatan ngara-negara Islam ini telah lama muncul yang dimulai dengan berdirinya ide pan Islam pada abad ke 19 M. gerakan ini lahir sebagai usaha untuk merespon dominasi politik dan ekonomi barat. Pada abad 19 M para tokoh reformasi seperti Jamal al-Din al-Fagani (1839-1897M), Muhammad Abduh (1849-1905 M) dan Muhammad Rasyid dengan terbitnya Journal al-Manar mulai mempromosikan ide-ide kongres muslim pada tahun 1898 M. namun konferensi Islam pertama itu baru diselenggarakan lagi pada tahun 1962 M. dengan pertemuan di Kairo dan Di Mekkah. Namun pertemuan tersebut hanya mengutamakan pembahasan ide Kemal Attaturk mengenai penghapusan khalifah. Dan pada kongres yang ke-3 pada tahun 1931 bertujuan untuk melindungi muslim palestina dan tempat-tempat suci Yarussalem.



SABILILLAH. Secara etimologi berasal dari kata Sabil dan Allah. Kata sabil dalah sinonim dari kata toriq yang berarti jalan; Jadi kata sabilillah itu berarti jalan Allah, yakni segala jalan yang menyampaikan kepada keridhoan Allah, baik dalam bentuk keyakinan maupun perbuatan.
Di dalam al-Qur’an, lafaz sabilillah terdapat sebanyak 64 kali yang berkedudukan (I’rab) jar’ dari kata fi dan an. Lafaz sabilillah yang dijarkan dengan huruf fi terdapat sebanyak 40 kali yang dikelompokkan dalam ayat-ayat dan surat al-madaniyah. Kata ini terletak setelah kata infaq sebanyak 7 kali dan satu kali sesudah kata shadaqah, 17 kali setelah kata al-Qital. 5 kali setelah kata al-Hasr, al-dhar dan al-nafar, 2 kali setelah kata al-musibah, 7 kali setelah al-jihad, 3 kali setelah kata al-hijrah dan 4 kali setelah kata al-Hijrah dan al-Jihad.


Fundamentalisme Islam

Reidentifikasi Akar Kausatif Fundamentalitas Pergerakan Ummat

Ade Muzaini Aziz


Prolog

Konflik berkepanjangan antara Palestina (Arab) dan Israel membuat banyak kalangan, ummat Islam khususnya, menyadari urgensitas upaya restrukturisasi sistem global. Secara aksiomatis, proses restrukturisasi ini mengharuskan praupaya lain dalam bentuk dekonstruksi tatanan dunia guna mengeliminasi hegemoni politik-kultur suatu wilayah (baca: bangsa/negara) atas wilayah lain. Kesadaran kolektif ini meyakini hegemoni sebagai virus utama yang menghalangi usaha tercapainya independensi dan mengakibatkan keharustundukan suatu komunitas dibawah cambuk determinan yang digenggam oleh komunitas lain.




Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul

Kalau pewarisan dengan 'ashabah itu terjadi ketika fardh tidak menghabiskan seluruh harta pusaka, maka 'aul adalah kelebihan fardh atas harta pusaka. Kata itu diambil dari kata 'ala -ya 'ulu - 'awlan yang berarti lebih. Atau, kata itu diambil dari kata 'awl yang berarti al-mayl (kecenderungan). Di antaranya, kata itu digunakan dalam firman Allah swt, "Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (an ta'ulu)" (QS. an-Nisa' [4]: 3). Seakan-akan faridhah itu adalah keaniayaan karena kecenderungan pada kejahatan terhadap para pemilik saham dengan dengan membebankan kekurangan terhadap mereka. Atau, kata itu diambil dari kata 'awl yang berarti mengangkat. Seperti dikatakan, 'alat an-naqah dznabaha (unta itu mengangkat ekornya) hal itu disebabkan terangkatnya fardh karena bertambahnya saham. Bagaimanapun, 'aul itu merupakan lawan dari ta'shib.


Bahaya Politisasi Agama


Seringkali kita mendengar atau membaca bahwa agama pada hakikatnya merupakan kumpulan wahyu Ilahi, yang dijadikan oleh para pemeluknya sebagai pedoman moral dan panduan etik untuk memayungi masalah-masalah keduniaan. Sebagai kumpulan wahyu, agama memiliki kebenaran mutlak dan bukan kebenaran relatif atau kebenaran nisbi sebagaimana halnya pikirian-pikiran yang muncul dari otak manusia.

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail