Senin, 11 November 2013


Organisasi konferensi Islam (OKI). Embirio berdirinya organisasi perserikatan ngara-negara Islam ini telah lama muncul yang dimulai dengan berdirinya ide pan Islam pada abad ke 19 M. gerakan ini lahir sebagai usaha untuk merespon dominasi politik dan ekonomi barat. Pada abad 19 M para tokoh reformasi seperti Jamal al-Din al-Fagani (1839-1897M), Muhammad Abduh (1849-1905 M) dan Muhammad Rasyid dengan terbitnya Journal al-Manar mulai mempromosikan ide-ide kongres muslim pada tahun 1898 M. namun konferensi Islam pertama itu baru diselenggarakan lagi pada tahun 1962 M. dengan pertemuan di Kairo dan Di Mekkah. Namun pertemuan tersebut hanya mengutamakan pembahasan ide Kemal Attaturk mengenai penghapusan khalifah. Dan pada kongres yang ke-3 pada tahun 1931 bertujuan untuk melindungi muslim palestina dan tempat-tempat suci Yarussalem.
Pada tahun 1940-an dan 1950-an, Saudi Arabia dan daerah-daerah Islam di benua India berusaha mendirikan badan Islam Internasional untuk menghadapi regi sekuler di Mesir, Turki dan Iran. Diselenggarakan konferensi Ekonomi Islam Internasional pertama di Karachi pada tahun 1949 M dan yang ke-2 di Teheran tahun 1950 M.  Atas Inisiatif mufti agung palestina, Amin al-Husaini, kemudiaan diadakan konferensi sarjana muslim di Kharaci tahun 1952 M.
Gerakan pan-Islam tersebut tenyata berhasil. Keinginannya yang sunguh-sungguh untuk mewujudkan persatuan dunia Islam mulai tampak pada tahun 1960 M, dengan adanya usaha untuk membangun ikatan-ikatan di antara Negara-negara Islam. Putera mahkota Saudi yang kemudiaan dikenal dengan Raja Faisal, memimpin usaha ini . Ia berkeliling  di Pakistan, Yprdan, Iran, Sudan, Turki, Maroko, Mali, dan Tunisia untuk membela umat Islam. Pada tahun 1962 M. arab Saudi kemudian mendirikan organisasi social (Philantropic Organixation), dan Rabiath al-Alam al-Islami guana melawan sosialisme sekularisme.
Setelah perang Arab-Israel pada tahun 1967 M. di mana Israel berhasil mengalahkan Mesir, Yordania dan Syiria, dan menduduki wilayah-wilayah Arab seluruh dunia Islam terkejut. Terutama setelah dikuasainya tempat-tempat suci Islam di Yarussalem, di antaranya pembakaran masjid Al-Aqsn pada tanggal 21 Agustus 196 Raja Hasan dari Maroko kemudian menyerukan kepada umat Islam khususnya dunia Arab untuk menuntut pertanggung jawaban Israel. Lahirlah gagasan konsolidasi umat Islam sedunia untuk membebaskan kota Yerussalem dari pendudukan Israel. Seruan itu disambut baik oleh para menteri luar negeri Negara-negara anggota Liga Arab yang segera mengadakan pertemuan darurat pada tanggal 22-26 Agustus 1969 M. Pertemuan itu menghasilkan keputusan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Negara-negara Islam secepat mungkin.
KTT Negara Islam yang pertama diselenggarakan di Rabat, Maroko pada tanggal 22-25 September 1969 M. Pertemuan itu menghasilkan keputusan yang Intinya: 1) mengutuk pembakaran masjid al-Aqsa oleh Israel, 2) menuntut dikembalikannya kota Yarussalem sebagaimana sebelum perang tahun 1967 M.,3) menuntut penarikan tentara Israel dari seluruh wilayah Arab yang diduduki, dan 4) menetapkan pertemuan tingkat menteri luar negri di Jeddah pada bulan Maret 1970 M. Pertemuan tersebut melahirkan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang secara formal diproklamasikan pada tahun 1971 M. OKI mengekspresikan kebulatan tekat Negara-negara Islam untuk memelihara nilai-nilai sosial dan ekonomi Islam serta memperkuat kembali piagam Persekutua Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan utama organisasi ini adalah untuk mempromosikan solidaritas Islam di antara Negara-negara anggota, konsolidasi kerjasama Negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, social, budaya, ilmu pengetahuan dan bidang-bidang vital lainnya, mengadakan kosultasi antara Negara-negara anggota dalam organisasi Internasioanal, berusaha menyingkirkan diskriminasi ras dan kolonialisasi dalam segala bentuknya, dan mendukung perdamaian dan keamanan internasional yang didasarkan pada keadilan.
Di antara salah satu institusi yang penting dalam tubuh OKI adalah ISESSCO (Islamic Educational Seientifie and Cultural Organization). Negara-negara sangat perlu untuk meningkatkan pendidikan khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu dalam melaksanakan program tersebut, ISESCO mendasarkan pada dua tujuan (objek) yaitu: untuk memperkuat kerja sama Negara-negara dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, budaya, dan menjadikan budaya islam sebagai inti (poros) kurikulum pendidikan pada semua level, dan untuk mendukung budaya Islam yang asli serta melindungi kebebasan pemikiran Islam untuk melawan serangan budaya asing yang membahayakan norma-norma Islam.



Pada saat didirikan OKI hanya memiliki anggota sebanyak 28 negara, yaitu mereka yang hadir pada KTT pertama di Rabal. Baru setelah KTT ke-4 di Casablanca tahun 1984 M. Jumlah anggotanya bertambah menjadi 45. Dan sekarang ia memiliki anggota sebanyak 50 negara. Negara-negara anggota OKI tersebut adalah Afghanistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam, Burkino Faso, Cameron, Chad, Comoros, Djibouti, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea Bissan, Indonesia, Iran, Iraq, Jordan, Kuwait, Kyrgystan, Lebanon, Libiya, Malaysia, Maldives, Mali, Marocco, Mesir, Niger, Nigeria, Oman, Pakistan, Palestina (PLO), Saudi Arabia, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Syria, Tajikistan, Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Uganda, United Arab Emirates, dan Yaman.
Disamping sejumlah Negara anggota tersebut diatas, masih ada beberapa Negara dan organisasi yang berstatus sebagai pengamat (observasi) seperti Zanzibar, Mozambique, Turkish Muslim Community of Cyprus, dan font pembebasan Islam moro (MNLF) Filipina. Yang secara rutin menghadiri pertemuan-pertemuan OKI MNLF pernah mengajukan usul untuk menjadi Negara anggota tetapi ditolak pada KTT ke-4 di Kuwait pada tahun 1987 dengan alasan ia bukan suatu Negara. Organisasi gabungan dari beberapa Negara atau pemerintah seperti PBB, Organisasi persatuan Afrika (OUA) dan liga Arab juga mengutus pengamat-pengamat tinggi. Stastus pengamat juga diberikan kepada sejumlah organisasi non-pemerintah. Namun organisasi tersebut berkaitan dengan Islam seperti Liga Dunia Islam, Kongres Muslim seduia dan persatuan Pemuda Islam sedunia (WAMY).
Stuktur kelembagaan OKI dalam membuat keputusan (kebijaksanaan) ada dua yaitu: 1. Yang tertinggi pada saat pertemuan kepala Negara (pemerintahan) KTT ini telah dilaksanakan beberapa kali seperti KTT di Rabat (1969), Lahore (1974), Mekkah (1981), Casablanca (1984), Kuwait (1987), dan Dakar (1991). KTT bertugas melihat kembali kondisi dunia Islam dan perkembangan politik International. 2. Tingkatan yang kedua ada pada saat konferensi tahunan tingkat menteri luar negeri. Konferensi yang kedua ini bertugas untuk melihat kontlisi dunia Islam namun lebih dikhususkan pada masalah politik internasional,.ekonomi, sosial dan budaya. Disamping dua hal tersebut, masih ada tiga.komite, yaitu komite urutsan infomasi dan budaya, komite kerjasama ilmu pengetahuaan dan teknologi, dan komite ekonomi dan perdagangan.Tugas utama komite-komite tersebut adalah memonitor inplementasi resolusi-resolusi OKI, mengkaji cara-cara untuk rnemperkuat kerjasama Negara-negara Islam, menyusun program dan proposal KTT, dan mengkaji item-item agenda dan draf  (rencana) resolusi sebelum dilaksanakan KTT dan pertemuan tingkat menlu.
Berdasarkan hasil konferensi tingkat menlu Jeddah pada tahun 1970 diputuskan bahwa sekretariat OKI ditempatkan di Jeddah (Arab Saudi). Secretariat ini dipimpin oleh seorang sekretaris jendral yang dipilih untuk masa empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya melalui konferensi menlu. Secretariat ini mempunyai empat asisten sekjen untuk bidang politik, mengurusi masalah palestina, Yerussalam dan muslim minoritas, bidang social, budaya dan solidaritas Islam, bidang ekonomi, Administrasi dan bidang financial (keuangan).
Demi memperlancar tugas misinya, OKI mempunyai badan-badan subsider antara lain: a) komite al-Quds (Yarussalem), didirikan pada tahun 1975 di Maroko, bertujuan untuk membebaskan Palestina, b) dana solidaritas IslamIslam, didirikan pada tahun 1974, bertugas menyiapkan pendanaan bagi persatuan Islam dan memperkokoh budaya, nilai dan Universitas Islam, c) pusat statistic, ekonomi, penelitiaan dan training (pelatihan) sosial, didirikan Angkara (Turki) tahun 1978 d) pusat riset dan latihan teknik di Dhaka (Bangladesh) tahun 1977, e) pusat pengembangan perdagangan didirikan di Casablanca tahun 1983, untuk mendorong kontak perdagangan umum dan investasi Negara-negara anggota, f) pusat riset sejarah dan budaya Islam di Istanbul Turki, g) Bank pembangunan Islam (IDB) di Jeddah tahun 1974, untuk mendorong perkembangan ekonomi dan kemajuan social Negara anggota dan komunitas Islam, h) komisi warisan-warisan budaya Islam di Istanbul, i) kantor berita Islam internasional (IINA), j) dana ilmu pengetahuan , teknologi dan pembangunan di Jeddah, dan k) organisasi pendidikan Islam, ilmu pengetahuan dan budaya di Rabat tahun1982. Dengan bertambah lembaga / badan subside dalam OKI, menunjukkan adanya perkembangan yang pesat dari awal kelahirannya. Oleh karena itu yang menjadi fokus perhatian organisasi meliputi berbagai aspek kehidupan termasuk politik, ekonomi. Social budaya, ilmu pengetahuan dan tekhologi.



OKI berusaha menangi dan mencari solusi permasalahan-permasalahan yang timbul dikalangan umat Islam dan Negara-negara Islam dengan menyeleksi isu-isu spesifik yang sejalan dengan resolusinya. Seperti menangani kasus Palestina di bawah komite perdamaian Islam yang didirikan 1981, meskipun usaha ini belum membawa hasil yang memuaskan. Di samping itu, Sekjen OKI pernah menawarkan untuk menjadi mediator dalam perang sipil Somalia dan mencela pemerintah India atas ketidak mampuannya melindungi umat Islam dalam pembakaran msjid Babri Ayodhya tahun 1992. Krisis Bosnia juga telah menggerakkan opini muslim sedunia Malaysia, Pakistan da Iran mendesak untuk memberikan dukungan bahkan dengan bantuan militer kepada muslim Bosnia. Pada pertemuan khusus di Jeddah bulan desember 1992, OKI mendesak dewan keamanan agar segera mengambil langkah-langkan untuk membantu orang-orang Islam paling lambat tanggal 15 januari 1993. Pada pertemuan menlu di Karahi bulan mei 1993 memutuskan untuk membantu material, dan pada pertemuan darurat menlu bulan juli 1993 menawarkan bantuan beberapa ribu tentara kepada PBB untuk menjaga perdamaian (peacekeeping) di bekas Yugosiaviya.
Dalam bidang budaya, OKI telah membantu pendidikan masyarakat muslim. Melalui dana solidaritas Islam, telah didirikan beberapa universitas Islam di berbagai Negara seperti di Malaysia, Niger, Uganda dan Bangladesh. Bantuan-bantuan lainnya diberikan kepada umat Islam yang terkena musibah baik karena korban perang Sipil, maupun bencana alam, bekerjasama dengan PBB. Dukungan juga diberikan kepada muslim minoritas yang mendapat tekanan atau diskriminasi seperti muslim Bulgaria dan muslim Fhilipina.
Negara-negara anggota OKI mempunyai sikap yang berubah-ubah. Arab Saudi sebagai penyandang dana terbesar, memainkan peran yang sangat besar untuk memberikan pengaruh dan memperoleh tujuan politiknya sendiri. Apabila markas OKI berada di Jeddah. Irak myngkin juga melihat OKI sebagai sarana untuk mencapai usahanya lebih jauh, mempengaruhi dunia ketiga dan sebagai instrument (alat) yang sangat bermanfaat untuk mengurangi isolasi (keterpencilannya). Namun setelah terjadi invasi ke Kuwait, ia memandangnya sebagai institusi yang hanya simpati kepada keinginan Kuwait untuk mempetahankan sanksi-sanksi kepada Iraq. Jadi sikap Negara-negara itu bersifat fluktuatif sesuai dengan situasi politik masing-masing Negara. Negara anggota OKI diwakili oleh pemerintah bukan pemimpin-pemimpin agamanya, dan hubungannya dengan dunia luar didasarkan kepada kerjasama.
Adapun usaha atau kegiatan OKI yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji diantaranya yaitu penentuan jumlah maksimal jamaah haji (kuota haji) dari masing-masing suatu Negara yaitu seribu orang dari satu juta penduduk suatu Negara. Ketentuan ini diputuskan berdasarkan pertemuan tingkat menlu Negara-negara anggota di Aman untuk melindungi al-Haramain (Mekah dan Madinah) karena terbatasnya tempat dan sarana bangunannya. Keputusan ini diambil sebagai konsekwensi dari timbulnya gangguan jamaah haji asal Iran pada tahun  1988. Oleh karena itu apabila jumlah jamaah haji dari suatu Negara tidak dibatasi dikhawatirkan kalau terjadi masalah akan merugikan semua pihak. Sehingga keputusan tersebut sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan member kesempatan kepada sesame umat Islam di seluruh dunia secara adil untuk melaksanakan ibadah haji.

Bibliografi
Ahsan, Abdullah al, OIC the Organization of the Islemic conference, Herdon, A 1998
Insiklopedia Islam, v.4. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Vaan Hoeve. Cet.3. 1994
Esposito, John L (Ed), The Oxford Encyclopedia of the Modern Islamic Word. V.3. New York: Oxford University press. 1995.

0 komentar:

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail