Senin, 11 November 2013
Organisasi
konferensi Islam (OKI). Embirio berdirinya organisasi perserikatan ngara-negara
Islam ini telah lama muncul yang dimulai dengan berdirinya ide pan Islam pada
abad ke 19 M. gerakan ini lahir sebagai usaha untuk merespon dominasi politik
dan ekonomi barat. Pada abad 19 M para tokoh reformasi seperti Jamal al-Din
al-Fagani (1839-1897M), Muhammad Abduh (1849-1905 M) dan Muhammad Rasyid dengan
terbitnya Journal al-Manar mulai mempromosikan ide-ide kongres muslim pada
tahun 1898 M. namun konferensi Islam pertama itu baru diselenggarakan lagi pada
tahun 1962 M. dengan pertemuan di Kairo dan Di Mekkah. Namun pertemuan tersebut
hanya mengutamakan pembahasan ide Kemal Attaturk mengenai penghapusan khalifah.
Dan pada kongres yang ke-3 pada tahun 1931 bertujuan untuk melindungi muslim
palestina dan tempat-tempat suci Yarussalem.
Pada tahun
1940-an dan 1950-an, Saudi Arabia dan daerah-daerah Islam di benua India
berusaha mendirikan badan Islam Internasional untuk menghadapi regi sekuler di
Mesir, Turki dan Iran. Diselenggarakan konferensi Ekonomi Islam Internasional
pertama di Karachi pada tahun 1949 M dan yang ke-2 di Teheran tahun 1950
M. Atas Inisiatif mufti agung palestina,
Amin al-Husaini, kemudiaan diadakan konferensi sarjana muslim di Kharaci tahun
1952 M.
Gerakan
pan-Islam tersebut tenyata berhasil. Keinginannya yang sunguh-sungguh untuk
mewujudkan persatuan dunia Islam mulai tampak pada tahun 1960 M, dengan adanya
usaha untuk membangun ikatan-ikatan di antara Negara-negara Islam. Putera
mahkota Saudi yang kemudiaan dikenal dengan Raja Faisal, memimpin usaha ini .
Ia berkeliling di Pakistan, Yprdan,
Iran, Sudan, Turki, Maroko, Mali, dan Tunisia untuk membela umat Islam. Pada
tahun 1962 M. arab Saudi kemudian mendirikan organisasi social (Philantropic
Organixation), dan Rabiath al-Alam al-Islami guana melawan sosialisme
sekularisme.
Setelah perang
Arab-Israel pada tahun 1967 M. di mana Israel berhasil mengalahkan Mesir,
Yordania dan Syiria, dan menduduki wilayah-wilayah Arab seluruh dunia Islam
terkejut. Terutama setelah dikuasainya tempat-tempat suci Islam di Yarussalem,
di antaranya pembakaran masjid Al-Aqsn pada tanggal 21 Agustus 196 Raja Hasan
dari Maroko kemudian menyerukan kepada umat Islam khususnya dunia Arab untuk
menuntut pertanggung jawaban Israel. Lahirlah gagasan konsolidasi umat Islam
sedunia untuk membebaskan kota Yerussalem dari pendudukan Israel. Seruan itu
disambut baik oleh para menteri luar negeri Negara-negara anggota Liga Arab
yang segera mengadakan pertemuan darurat pada tanggal 22-26 Agustus 1969 M.
Pertemuan itu menghasilkan keputusan untuk mengadakan Konferensi Tingkat Tinggi
(KTT) Negara-negara Islam secepat mungkin.
KTT Negara
Islam yang pertama diselenggarakan di Rabat, Maroko pada tanggal 22-25
September 1969 M. Pertemuan itu menghasilkan keputusan yang Intinya: 1)
mengutuk pembakaran masjid al-Aqsa oleh Israel, 2) menuntut dikembalikannya
kota Yarussalem sebagaimana sebelum perang tahun 1967 M.,3) menuntut penarikan
tentara Israel dari seluruh wilayah Arab yang diduduki, dan 4) menetapkan
pertemuan tingkat menteri luar negri di Jeddah pada bulan Maret 1970 M.
Pertemuan tersebut melahirkan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang secara
formal diproklamasikan pada tahun 1971 M. OKI mengekspresikan kebulatan tekat
Negara-negara Islam untuk memelihara nilai-nilai sosial dan ekonomi Islam serta
memperkuat kembali piagam Persekutua Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan utama
organisasi ini adalah untuk mempromosikan solidaritas Islam di antara
Negara-negara anggota, konsolidasi kerjasama Negara-negara anggota dalam bidang
ekonomi, social, budaya, ilmu pengetahuan dan bidang-bidang vital lainnya,
mengadakan kosultasi antara Negara-negara anggota dalam organisasi
Internasioanal, berusaha menyingkirkan diskriminasi ras dan kolonialisasi dalam
segala bentuknya, dan mendukung perdamaian dan keamanan internasional yang
didasarkan pada keadilan.
Di antara salah
satu institusi yang penting dalam tubuh OKI adalah ISESSCO (Islamic Educational
Seientifie and Cultural Organization). Negara-negara sangat perlu untuk
meningkatkan pendidikan khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Oleh karena itu dalam melaksanakan program tersebut, ISESCO mendasarkan pada
dua tujuan (objek) yaitu: untuk memperkuat kerja sama Negara-negara dalam
bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian, budaya, dan menjadikan budaya
islam sebagai inti (poros) kurikulum pendidikan pada semua level, dan untuk
mendukung budaya Islam yang asli serta melindungi kebebasan pemikiran Islam
untuk melawan serangan budaya asing yang membahayakan norma-norma Islam.
Pada saat
didirikan OKI hanya memiliki anggota sebanyak 28 negara, yaitu mereka yang
hadir pada KTT pertama di Rabal. Baru setelah KTT ke-4 di Casablanca tahun 1984
M. Jumlah anggotanya bertambah menjadi 45. Dan sekarang ia memiliki anggota
sebanyak 50 negara. Negara-negara anggota OKI tersebut adalah Afghanistan,
Albania, Aljazair, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Benin, Brunei Darussalam,
Burkino Faso, Cameron, Chad, Comoros, Djibouti, Gabon, Gambia, Guinea, Guinea
Bissan, Indonesia, Iran, Iraq, Jordan, Kuwait, Kyrgystan, Lebanon, Libiya,
Malaysia, Maldives, Mali, Marocco, Mesir, Niger, Nigeria, Oman, Pakistan,
Palestina (PLO), Saudi Arabia, Sierra Leone, Somalia, Sudan, Syria, Tajikistan,
Tunisia, Turkey, Turkmenistan, Uganda, United Arab Emirates, dan Yaman.
Disamping
sejumlah Negara anggota tersebut diatas, masih ada beberapa Negara dan
organisasi yang berstatus sebagai pengamat (observasi) seperti Zanzibar,
Mozambique, Turkish Muslim Community of Cyprus, dan font pembebasan Islam moro
(MNLF) Filipina. Yang secara rutin menghadiri pertemuan-pertemuan OKI MNLF
pernah mengajukan usul untuk menjadi Negara anggota tetapi ditolak pada KTT
ke-4 di Kuwait pada tahun 1987 dengan alasan ia bukan suatu Negara. Organisasi
gabungan dari beberapa Negara atau pemerintah seperti PBB, Organisasi persatuan
Afrika (OUA) dan liga Arab juga mengutus pengamat-pengamat tinggi. Stastus
pengamat juga diberikan kepada sejumlah organisasi non-pemerintah. Namun
organisasi tersebut berkaitan dengan Islam seperti Liga Dunia Islam, Kongres
Muslim seduia dan persatuan Pemuda Islam sedunia (WAMY).
Stuktur
kelembagaan OKI dalam membuat keputusan (kebijaksanaan) ada dua yaitu: 1. Yang
tertinggi pada saat pertemuan kepala Negara (pemerintahan) KTT ini telah
dilaksanakan beberapa kali seperti KTT di Rabat (1969), Lahore (1974), Mekkah
(1981), Casablanca (1984), Kuwait (1987), dan Dakar (1991). KTT bertugas
melihat kembali kondisi dunia Islam dan perkembangan politik International. 2.
Tingkatan yang kedua ada pada saat konferensi tahunan tingkat menteri luar
negeri. Konferensi yang kedua ini bertugas untuk melihat kontlisi dunia Islam
namun lebih dikhususkan pada masalah politik internasional,.ekonomi, sosial dan
budaya. Disamping dua hal tersebut, masih ada tiga.komite, yaitu komite urutsan
infomasi dan budaya, komite kerjasama ilmu pengetahuaan dan teknologi, dan
komite ekonomi dan perdagangan.Tugas utama komite-komite tersebut adalah
memonitor inplementasi resolusi-resolusi OKI, mengkaji cara-cara untuk
rnemperkuat kerjasama Negara-negara Islam, menyusun program dan proposal KTT,
dan mengkaji item-item agenda dan draf
(rencana) resolusi sebelum dilaksanakan KTT dan pertemuan tingkat menlu.
Berdasarkan hasil
konferensi tingkat menlu Jeddah pada tahun 1970 diputuskan bahwa sekretariat
OKI ditempatkan di Jeddah (Arab Saudi). Secretariat ini dipimpin oleh seorang
sekretaris jendral yang dipilih untuk masa empat tahun dan dapat dipilih
kembali untuk yang kedua kalinya melalui konferensi menlu. Secretariat ini
mempunyai empat asisten sekjen untuk bidang politik, mengurusi masalah
palestina, Yerussalam dan muslim minoritas, bidang social, budaya dan
solidaritas Islam, bidang ekonomi, Administrasi dan bidang financial
(keuangan).
Demi
memperlancar tugas misinya, OKI mempunyai badan-badan subsider antara lain: a)
komite al-Quds (Yarussalem), didirikan pada tahun 1975 di Maroko, bertujuan
untuk membebaskan Palestina, b) dana solidaritas IslamIslam, didirikan pada
tahun 1974, bertugas menyiapkan pendanaan bagi persatuan Islam dan memperkokoh
budaya, nilai dan Universitas Islam, c) pusat statistic, ekonomi, penelitiaan
dan training (pelatihan) sosial, didirikan Angkara (Turki) tahun 1978 d) pusat
riset dan latihan teknik di Dhaka (Bangladesh) tahun 1977, e) pusat
pengembangan perdagangan didirikan di Casablanca tahun 1983, untuk mendorong
kontak perdagangan umum dan investasi Negara-negara anggota, f) pusat riset
sejarah dan budaya Islam di Istanbul Turki, g) Bank pembangunan Islam (IDB) di
Jeddah tahun 1974, untuk mendorong perkembangan ekonomi dan kemajuan social
Negara anggota dan komunitas Islam, h) komisi warisan-warisan budaya Islam di
Istanbul, i) kantor berita Islam internasional (IINA), j) dana ilmu pengetahuan
, teknologi dan pembangunan di Jeddah, dan k) organisasi pendidikan Islam, ilmu
pengetahuan dan budaya di Rabat tahun1982. Dengan bertambah lembaga / badan
subside dalam OKI, menunjukkan adanya perkembangan yang pesat dari awal
kelahirannya. Oleh karena itu yang menjadi fokus perhatian organisasi meliputi
berbagai aspek kehidupan termasuk politik, ekonomi. Social budaya, ilmu
pengetahuan dan tekhologi.
OKI berusaha
menangi dan mencari solusi permasalahan-permasalahan yang timbul dikalangan
umat Islam dan Negara-negara Islam dengan menyeleksi isu-isu spesifik yang
sejalan dengan resolusinya. Seperti menangani kasus Palestina di bawah komite
perdamaian Islam yang didirikan 1981, meskipun usaha ini belum membawa hasil
yang memuaskan. Di samping itu, Sekjen OKI pernah menawarkan untuk menjadi
mediator dalam perang sipil Somalia dan mencela pemerintah India atas ketidak
mampuannya melindungi umat Islam dalam pembakaran msjid Babri Ayodhya tahun
1992. Krisis Bosnia juga telah menggerakkan opini muslim sedunia Malaysia,
Pakistan da Iran mendesak untuk memberikan dukungan bahkan dengan bantuan
militer kepada muslim Bosnia. Pada pertemuan khusus di Jeddah bulan desember
1992, OKI mendesak dewan keamanan agar segera mengambil langkah-langkan untuk
membantu orang-orang Islam paling lambat tanggal 15 januari 1993. Pada
pertemuan menlu di Karahi bulan mei 1993 memutuskan untuk membantu material,
dan pada pertemuan darurat menlu bulan juli 1993 menawarkan bantuan beberapa
ribu tentara kepada PBB untuk menjaga perdamaian (peacekeeping) di bekas
Yugosiaviya.
Dalam bidang
budaya, OKI telah membantu pendidikan masyarakat muslim. Melalui dana
solidaritas Islam, telah didirikan beberapa universitas Islam di berbagai
Negara seperti di Malaysia, Niger, Uganda dan Bangladesh. Bantuan-bantuan
lainnya diberikan kepada umat Islam yang terkena musibah baik karena korban
perang Sipil, maupun bencana alam, bekerjasama dengan PBB. Dukungan juga
diberikan kepada muslim minoritas yang mendapat tekanan atau diskriminasi
seperti muslim Bulgaria dan muslim Fhilipina.
Negara-negara
anggota OKI mempunyai sikap yang berubah-ubah. Arab Saudi sebagai penyandang
dana terbesar, memainkan peran yang sangat besar untuk memberikan pengaruh dan
memperoleh tujuan politiknya sendiri. Apabila markas OKI berada di Jeddah. Irak
myngkin juga melihat OKI sebagai sarana untuk mencapai usahanya lebih jauh,
mempengaruhi dunia ketiga dan sebagai instrument (alat) yang sangat bermanfaat
untuk mengurangi isolasi (keterpencilannya). Namun setelah terjadi invasi ke
Kuwait, ia memandangnya sebagai institusi yang hanya simpati kepada keinginan
Kuwait untuk mempetahankan sanksi-sanksi kepada Iraq. Jadi sikap Negara-negara
itu bersifat fluktuatif sesuai dengan situasi politik masing-masing Negara.
Negara anggota OKI diwakili oleh pemerintah bukan pemimpin-pemimpin agamanya,
dan hubungannya dengan dunia luar didasarkan kepada kerjasama.
Adapun usaha
atau kegiatan OKI yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji diantaranya
yaitu penentuan jumlah maksimal jamaah haji (kuota haji) dari masing-masing
suatu Negara yaitu seribu orang dari satu juta penduduk suatu Negara. Ketentuan
ini diputuskan berdasarkan pertemuan tingkat menlu Negara-negara anggota di
Aman untuk melindungi al-Haramain (Mekah dan Madinah) karena terbatasnya tempat
dan sarana bangunannya. Keputusan ini diambil sebagai konsekwensi dari
timbulnya gangguan jamaah haji asal Iran pada tahun 1988. Oleh karena itu apabila jumlah jamaah
haji dari suatu Negara tidak dibatasi dikhawatirkan kalau terjadi masalah akan
merugikan semua pihak. Sehingga keputusan tersebut sebagai jalan tengah untuk
mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan member kesempatan kepada
sesame umat Islam di seluruh dunia secara adil untuk melaksanakan ibadah haji.
Bibliografi
Ahsan, Abdullah al, OIC the Organization of the Islemic
conference, Herdon, A 1998
Insiklopedia Islam, v.4.
Jakarta: PT. Ichtiar Baru Vaan Hoeve. Cet.3. 1994
Esposito, John L (Ed), The Oxford Encyclopedia of the Modern
Islamic Word. V.3. New York: Oxford University press. 1995.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
0 komentar:
Posting Komentar