Senin, 11 November 2013
SABILILLAH. Secara etimologi berasal dari kata Sabil dan
Allah. Kata sabil dalah sinonim dari kata toriq
yang berarti jalan; Jadi kata sabilillah itu berarti jalan Allah,
yakni segala jalan yang menyampaikan kepada keridhoan Allah, baik dalam bentuk keyakinan
maupun perbuatan.
Di dalam al-Qur’an, lafaz sabilillah terdapat
sebanyak 64 kali yang berkedudukan (I’rab) jar’ dari kata fi
dan an. Lafaz sabilillah yang dijarkan dengan huruf
fi terdapat sebanyak 40 kali yang dikelompokkan dalam ayat-ayat
dan surat al-madaniyah. Kata ini terletak setelah kata infaq
sebanyak 7 kali dan satu kali sesudah kata shadaqah, 17 kali
setelah kata al-Qital. 5 kali setelah kata al-Hasr,
al-dhar dan al-nafar, 2 kali setelah kata al-musibah,
7 kali setelah al-jihad, 3 kali setelah kata al-hijrah dan 4 kali
setelah kata al-Hijrah dan al-Jihad.
Kata sabilillah yang diajarkan dengan huruf an
terdapat 24 kali, 14 diantaranya terdapat dalam kelompok surat dan ayat-ayat madaniyah
dan terletak sesudah kata al-syadd sebanyak 18 kali dan 6 kali
setelah kata kerja al-Idlal. Di samping itu, lafaz yang sama
pengertiannya dengan sabilillah adalah sabil rabbik
dan sabil al-rasyad. Sedangkan lawan kata ( antonym
) dari kata sabilillah adalah sabil al-thaghut,
sabil al-mujrimin, dan sabil al-muhtadin.
PENAFSIRAN SABILILLAH. Para ulama berbeda pendapat dalam penafsiran
kata sabilillah terutama sekali pada surat at-taubah
(9) ayat 60 yang berbunyi “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf
yang dibujuk hatinya, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah
Lagi Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana”.
Menurut Ibnu Jarir al-Tabari (w.310 H) bahwa lafaz sabilillah
adalah perbelanjaan yang dibutuhkan dalam menolong agama Allah melalui jalan
dan syari’at yang telah ditetapkan untuk hamba-hamba-Nya dengan menerangi
musuh-musuh dan orang-orang kifir. Hal ini berdasarkan kepada hadis Rasulullah
saw. “Shadaqah itu tidak halal bagi orang kaya kecuali untuk lima golongan yaitu
orang yang bertugas untuk menarik dan menugaskannya, orang-orang yang membeli
dengan harta sendiri atau di jalan Allah, atau ibnu sabil atau orang-orang yang
member shadaqah kepada tetangganya kemudain ( tetangganya itu )
mengembalikannya” . ( H.R. Al-Bukhori).
Pendapat ini juga didukung oleh hadis lain yaitu. “Shadaqah itu
tidak halal untuk orang-orang kaya kecuali tiga golongan yaitu di jalan Allah
atau ibnu sabil. Atau orang yang bershadaqah kepada tetangganya,
kemudaian (tetangganya) mengembalikannya”. ( H.R. Al-Bukhari).
Menurut Ibnu Kasir bahwa sabilillah antara lain adalah orang-orang
yang berperang tidak mendapat gaji (upah) yang tetap ( tentara sukarela) bahkan
menurut Imam Ahmad bin Hanbal (w.241 H) bahwa ibadah haji juga termasuk sabilillah.
Penafsiran Ibnu Kasir ini berdasarkan ini berdasarkan hadis Rasullah saw.
“Shadaqah tidak halal bagi orang kaya kecuali dijalan Allah. Ibnu Sabil, dan
tetangganya yang kafir yang member kepadamu atau menjamukan”. (H.R.Muslim).
Sedangkan, menurut Jalal al-Sayuti
(w.911 H) dalam tafsir al-jalalain menjelaskan bahwa sabilillah
adalah orang –orang yang berjihad (bala tentara) yang tidak menerima harta fa’I
(harta yang diperoleh dari kafir tanpa melalui pertempuran), sekalipun mereka
kaya. Akan tetapi, di dalam kitabnya al-Iklil fi Istinbath
al-Tanzil pengertian sabilillah adalah oran-orang
yang berperang pada jalan Allah. Maka, orang yang berhujjah denga lafaz umum
membolehkan shadaqah itu diberikan kepada orang kaya dan
digunakan untuk kebutuhan yang berhubungan dengan jihad seperti untuk
memperdayai musuh, membangun jembatan, menggali lubang, membuat senjata, dan
menggaji bala tentara sekalipun orang nasrani, Dan sebagian ulama berpendapat
bahwa ibadah haji termasuk kedalam cakupan lafaz sabilillah maka
mereka pun boleh mendapat sebagian dari shadaqah tersebut.
Kemudaian Muhammad Rasyid Eidlo (w.1454 H) mengemukakan beberapa
pendapat para ulama yang berkembang sekitar pengertian sabilillah
yang dikutip dari berbagai kitab fikih dan tafsir:
1.
Kitab
al-Miqna sebuah kitab mazhab Hanabilah popular menjelaskan sabilillah
adalah orang yang berperang dan tidak mendapat gaji tetap (sukarelawan) dan
tidsk untuk dibrikan untuk kepentingan ibadah haji. Ada suatu yang meriwayatkan
yang menerangkan bahwa seorang fakir boleh diberi sekedar untuk memenuhi
kebutuhan dalam menunaikan kewajibannya atau sekedar membantu. Riwayat ini
dilemahkan oleh mazhab Hanabilah sendiri.
2.
Menurut
mazhab Syafi’I, sama halnya dengan mazhab Hanabilah yaitu sabilillah
yaitu orang-orang yang berperang yang tidak mendapat gaji setiap dari sultan
baik orang yang kaya maupun miskin. Imam Syafi’I (w.204 H) dalam kitabnya al-Umm
mensyaratkan bahwa orang yang menerima shadaqah harus orang yang
dekat harta tersebut karena harta zakat itu tidak boleh dipindahkan ketempat
lain.
3.
Menurut
al-Alusi dalam kitabnya Ruh al-Ma’any bahwa sabilillah
adalah tentara dan jama’ah haji yang terputus atau habis perbekalan. Ada lagi
yang berpendapat bahwa sabilillah juga tercakup para penuntut
ilmu dan perbuatan dalam rangka keta’ayan kepada Allah.
4.
Menurut
Ibn al-’Arabi bahwa sabilillah adalah peperangan dan menurut
Muhammad ibn al-Hakam bagian sabilillah itu boleh dipergunakan
untuk memenuhi segala kebutuhan, sarana, fasialitas, dan perlengkapan perang.
Di samping itu, Ibn al-‘Arabi menolek argumentasi mazhab lainnya seperti syarat
kefakiran yang diajukan oleh mazhab Hanafi dan syarat kedekatan yang
dikemukakan oleh mazhab Syafi’i. Namun, Rasyid Ridlo menegaskan bahwa pendapat
Imam Malik. Ibn Abd al-Hakam, dan ulama lainnya dari mazhab Maliki berpendapat sabilillah
sebagai pengganti dari tentara yang berperang, dan dipergunakan pula untuk
persenjataan, dan perlengkapan perang merupakan kepentingan umum bukan untuk
kepentingan pribadi orang yang berperang.
5.
Menurut
Hasan Shadiq dalam kitabnya Fath al-Bayan bahwa
lafaz umum tidak boleh diringkas oleh sesuatu (naw’u) yang
khusus. Oleh karena itu, lafaz sabilillah tercakup bentuk
kebajikan seperti mengahadapi jenazah, membangun jembatan dan banteng,
memakmurkan mesjid dan sebagainya. Di dalam kitabnya al-Raudiah al-Nadiyah
lafaz tersebut mencakup kemasllahatan umat Islam maka yang menegakkannya
mendapat bagian dari sabilillah, baik kaya maupun miskin bahkan
kelompo ini merupakan pewaris nabi dan penanggung jawab dalam kemurnian agama
Islam seperti dilakukan para sahabat.
Dalam memahami, lafaz sabilillah, para ulama berbeda pendapat,
Namun, secara khusus berarti perang untuk memperhatikan agama Islam dan secara
umum adalah segala yang meliputi kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum
seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, dan lain-lain.
BUKU-BUKU RUJUKAN :
Alusi, Syihab al-Din al-Sayyid. Ruh al-Ma’any fi Tazsir al-Qur’an
al-‘Azim Sab’a al-Masani. Beirut: Dar Ihya al-Turats al-‘Araby, T.th.
Araby, Abu Bakar Muhammad Ibn Abdullah. Ahkam al-Qur’an. Beirut
: Dar al-Ma’rifah,1972.
Depag. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Proyek
Pengadaan Kitab Suci al-Qur’an, 1983.
Kasir,
Abu al-Fida Ismail Ibn. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Beirut: Dar al-fikr,
T.th.
Qurtuby, Abdullah Muhammad Ibn Ahmad al-Anshary. Jami’ li Ahkam
al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub, 1960.
Ridlo, Muhammad Rasyid. Tafsir al-Manar. Mesir: Dar
al-Manar,1950.
Sayuti, Jalal-al-Din. Al-Iklil fi Istibath al-Tanzil.
Beirut: Dar al-Tsaqafah, T.th.
_______________. Tafsir al-Qur’an al-‘Azim. Beirut : Dar
al-Fikr, T.th.
Al-Tabary, Ibn Jarir . Jami’ al-Bayan an Ta’wil al-Qur’an.
Beirut : Dar al-Fikr. 1988
Zamakhsary, Abu Qasim . Tafsir al-Kaysaf ‘an Haqaiq al-Tanzil.
Beirut: Dar al-Ma’rifah, T.th.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
0 komentar:
Posting Komentar