Jumat, 08 November 2013
TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
Disini dibahas mengenai cara apa yang dipakai penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan. Menurut teorinya ada dua cara penyelenggaraan pemerintahan
1.      Sendi wilayah
2.      Sendi keahliaan


1.      Sendi wilayah (territorial)
Penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan sangat memperhatikan faktor wilayah dari suatu Negara.
Faktor wilayah dari suatu Negara dibagi dalam dua bagiaan :
       I.            Wilayah Tugas (desentralisasi)
MemahamI arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya  kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Pengertiaan otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  Desentralisasi dirinci 5 macam
a)      Desentralisasi politik, hal ini terkait urusan pemerintah dan peraturan tingkat daerah.
b)      Desentralisasi fungsional, yang terkait kepada golongan-golongan yang mempunyai fungsi dalam Negara.
c)      Desentralisasi Cultural yang menyangkut bidang kebudayaan.
d)     Desentralisasi Tekhnis yang menyangkut ketenaga akhlian tertentu.
e)      Desentralisasi Collaboratif adalah kepada swasta diberi wewenang
menjalankantugas Negara.[1]



    II.            Wiayah Jabatan (dekonsentrasi)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Intansi Vertical tingkat atasnyas kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
Dengan berkembangnya kepentingan dari pemerintah pusat, maka demi kebaikan dan kelancaran serta efektifitas dari Pemerintah diadakan pelimpahan kewenangan-kewenangan pada instansi di daerah-daerah yang berada jauh dari Pemerintahan Pusat, yang dapat berupa asas dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas medebewind atau tugas bentauan. Ini merupakan pelaksanaan tugas pemerintah berdasar sendi wilayah yang berarti membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah kemudian menerapkan sendi-sendi seperti sendi desentralisasi dan dekonsentrasi sebagaiwujud pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah, selain sendi-sendi tersebut pemerintah pusat juga menggunakan asas medebewind atau tugas pembantuan dalam mempelancar tugas pemerintahan di daerah-daerah. Adapun penjelasan dari masing- masing asas-asas tersebut diatas adalah sebagai berikut :
A.    Asas Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri –ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
1)      Bentuk pemencaran adalah pelimpahan
2)        Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri (perseorangan)
3)      Yang dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk    melaksanakan sesuatu.
4)      Yang dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.[2]






Oleh karena itu tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala daerah otonom menurut asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang membedakan antara asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a.    Kebijaksanaan
b.    Perencanaan
c.    Pelaksanaan
d.    Pembiyaan
e.    Perangkat pelaksanaan.
     
Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan pusat  dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
      Adapun unsur pelaksanaannya adalah segala instansi vertical yang ada de daerah yang dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal koordinasi ini, kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri, karena kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi tingkat provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh pemerintah pusat atau atasanya.



B.     Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation of Authority and responsibility”   yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan masing-masing. Ini berarti bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari desentralisasi. Menurut  G.R. Terry dalam bukunya   Prinsiple of Management mengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan desentralisasi adalh sebagai berikut :
a.    kelebihan sentralisasi
1)    kekuasaan dan prestige memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2)    keseragaman kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3)    penggunaan secara penuh ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena mereka dekat kepada tahap menejemen teratas;
4)    ahli-ahli berkualiatas tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya pekerjaan mereka adalah cukup untuk membantu meneger;
5)    fungsi rangkap dapat ditekan sampai minimum;
6)    bahaya ayang timbul dari tingkat laku dapat dikurangi;
7)    prosedur dan tingkat kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8)    Dapat dikembangkan kelompok menejemen  yang terkooordinasi tepat
.
A.    Kelebihan desentralisasi
a.       Struktur organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang memperingan beban menejemen  teratas;
b.       Lebih berkembang generalis daripada spesialis dan dengan demikian membuka kedudukan untuk menejer umum;
c.       Hubungan dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan koordinasi yang baik;
d.      Kebiasaan dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
e.       Efisiensi dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan dengan mudah;
f.       Bagi perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
g.      Rencana dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian usahanya yang sama
h.      Resiko yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.

 Kebaikan kebaikan tersebut dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan lain dari sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang rlatif lebih lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk yang lebih banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang sangat penting dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam berbagai bentuk masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
Menurut bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
a.       Desentralisasi Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja.
b.      Desentralisasi Kenegaraan yaitu  berupa penyerahan kekuasaan yang mengatur daerah dalam lingkunganya sebagai usaha untuk mewujudkan asas demkrasi dalam pemerintahan Negara.

Selanjutnya desentralisasi kenegaraan  itu dapat dibedakan menjadi:
1)      Desentralisasi territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2)      Desentralisasi fungsional yaitu pelimpahan  kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi, misalnya pendudukan, pegairan dan sebagainya.[3]

v  Didalam buku Ilmu Negara karangan Hendra Nurtjahjo ia menerangkan juga Sendi wilayah itu dijalankan dengan dua asas utama yaitu
a.       Asas Dekonsentrasi
b.      Asas Desentralisasi

Didalam Undang-Undang Dasar yang telah diamandemen, tentang hubungan pemerintah pusat dan daerah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut.
“Hubungan-hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi serta pemerintah pusat dan daerah provinsi serta pemerintah daerah kabupaten dan kota, tidak diatur berdasarkan asas dekonsentrasi , melainkan hanya didasarkan asas otonomi  atau desentralisasi,dan tugas pembantu (medebewin). Di samping itu didalam rumusan pasal 18,pasal 18A dan 18B (seluruhnya sebanyak 11 ayat), ditegaskan pula adanya pengakuaan atas pluralism di berbagai daerah. Pasal 18A ayat  (1) , misalnya,menegaskan:  “Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan  kota  atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memerhatikan kekhususan dan  keragaman daerah.” Pasal 18B ayat (1) menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besrta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat vdan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang).”
Hal yang menarik dari penyelenggaraan sendi wilayah di Indonesia pasca-amandemen UUD 1945 adalah pelaksanaannya yang dinamis dan adjustment yang fleksibel, namun tetap dalam konteks unitary satate (kesatuaan). Dapat dilihat dari pendapat Jimly seabagai berikut.[4]

“Dengan ketentuaan konstitusional yang demikaan berarti Negara kesatuaan Repulik Indonesia diselenggarakan dengan pengaturan antardaerah yang tidak[5]seragam antara satu sama lain. Dalam hubungan antara pusat dan daerah atau antardaerah provinsi dengan kabupaten/kota dimungkinkan adanya pola hubungan yang bersifat khusus seperti yang dipraktikkan dengan provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam) dan daerah provinsi papua. Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjamin agar seluruh bangsa Indonesia benar-benar bersatu dalam keragaman dalam bingkai Negara kesatuaan. Daerah-daerah juga tidak peril memaksakan diri untuk secepat mungkin menerapkan kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dengan meninggalkan sama sekali atau mengabaikan prinsip-prinsip penyele-nggaraan pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Di samping itu, meskipun susunan pemerintah bersifat desentralisasi, tetapi pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan koordonasi antardaerah privinsi, dan loordinasi antardaerah kabupaten/kota sebagaimana mestinya.”
Demikianlah sendi-sendi pokok pemerintah kita yang baru saja dikosntuksikan dalam UUD 1945 amandemen. Pendapat Ananda B. Kusuma yang menyatakan bahwa kita lebih dekat pada sendi pemerintahan faderal-like arrangement versi kanada, dimana residual power tetap ada pada pemerintah pusat, Konsekuensinya adalah tidal boleh ada daerah provinsi yang mesti dirinya bersifat ‘negara’ (Negara bagian) sebagaimana federalismenya Amerika Serikat.
 Hal yang juga perlu diperhatikan adalah perlunya politik Multikultularisme sebagaimana yang dipraktikkan di Kanada. Multikulturalisme tetap membiarkan komunitas-komunitas budaya tetap hidup berdampingan tanpa kehilangan identitasnya. Kehidupan yang saling menghargai keyakinan dan pandangan budaya masing-masing  diutamakan dalam persatuaan yang dibentuk . Tidak seperti Amerika Serikat yang ingin membentuk siastu  melting pot  di mana setiap orang haris mencairkan Identitas budayanya dan menjadi american sebagai outputnya.Hal demikian kiranya lebih fungsional bagi Negara Bhinneka Tunggal Ika seperti kita. Jadi kita merupakan Negara persatuaan, di mana ragam budaya bersatu tanpa  kehilangan identitas , bukannya ‘disatukan’ _ uniformity menjadi Negara kesatuaan yang memaksakan bersatunya yang ada menjadi yang westernized.  [6]

2.      Sendi Keahliaan
bermaksud Penyelenggaraan pemerintah dijalankan oleh orang-orang yang ahli pada bidangnya.
Ada dua macam sendi keahliaan:
a.       Government by official yaitu pemerintah dijalankan dengan system pegawai negri.
b.      Governtmen by committe yaitu pemerintah dijalankan dengan system kepanitiaan[7].




[1] Prof.H.Abu Daud Busroh., Ilmu Negara (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011).Cet ke-8 hal 161-162
[2] Ibid.hal.162
[3] http:// www.wikipedia asas desentralisasi dan otonomi daerah di dalam sistem Administrasi Negara kesatuan Republik Indonesia, diakses pada tanggal 23 April 2012
[4] Hendra Nurtjahjo,Ed 1,-1,_jakarta:PT Raja Grafindo persada ,2005).hal 77-78

[6] Ibid.,hal 79-80
[7] Abu Daud, Op.Cit hal 162

0 komentar:

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail