Jumat, 08 November 2013
TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
Disini dibahas mengenai cara apa yang dipakai penguasa dalam
menyelenggarakan pemerintahan. Menurut teorinya ada dua cara penyelenggaraan
pemerintahan
1.
Sendi
wilayah
2.
Sendi
keahliaan
1.
Sendi wilayah (territorial)
Penguasa dalam menyelenggarakan pemerintahan sangat memperhatikan
faktor wilayah dari suatu Negara.
Faktor wilayah dari suatu Negara dibagi dalam dua bagiaan :
I.
Wilayah
Tugas (desentralisasi)
MemahamI arti desentralisasi adalah
penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Pengertiaan otonomi Daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desentralisasi dirinci 5
macam
a)
Desentralisasi
politik, hal ini terkait urusan pemerintah dan peraturan tingkat daerah.
b)
Desentralisasi
fungsional, yang terkait kepada golongan-golongan yang mempunyai fungsi dalam
Negara.
c)
Desentralisasi
Cultural yang menyangkut bidang kebudayaan.
d)
Desentralisasi
Tekhnis yang menyangkut ketenaga akhlian tertentu.
e)
Desentralisasi
Collaboratif adalah kepada swasta diberi wewenang
menjalankantugas
Negara.[1]
II.
Wiayah
Jabatan (dekonsentrasi)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Intansi Vertical tingkat
atasnyas kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
Dengan berkembangnya kepentingan
dari pemerintah pusat, maka demi kebaikan dan kelancaran serta efektifitas dari
Pemerintah diadakan pelimpahan kewenangan-kewenangan pada instansi di
daerah-daerah yang berada jauh dari Pemerintahan Pusat, yang dapat berupa asas
dekonsentrasi, asas desentralisasi dan asas medebewind atau tugas bentauan. Ini
merupakan pelaksanaan tugas pemerintah berdasar sendi wilayah yang berarti
membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah kemudian menerapkan sendi-sendi
seperti sendi desentralisasi dan dekonsentrasi sebagaiwujud pembagian tugas
pemerintah pusat dan daerah, selain sendi-sendi tersebut pemerintah pusat juga
menggunakan asas medebewind atau tugas pembantuan dalam mempelancar tugas
pemerintahan di daerah-daerah. Adapun penjelasan dari masing- masing asas-asas
tersebut diatas adalah sebagai berikut :
A.
Asas
Dekonsentrasi.
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah atau
kepala instansi vertical tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat didaerah. Hal
ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Cirri
–ciri dari asas ini adalah sebgai berikut:
1)
Bentuk
pemencaran adalah pelimpahan
2)
Pemencaran terjadi kepada pejabat sendiri
(perseorangan)
3)
Yang
dipencar ( bukan urusan pemerintah) tetapi wewenang untuk melaksanakan sesuatu.
4)
Yang
dilimpahkan tidak menjadi urusan rumah tangga sendiri.[2]
Oleh karena itu
tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada kepala daerah otonom
menurut asas desentralisasi ini merupakan salah satu yang membedakan antara
asas desentralisasi dengan asas dekonsentrasi. Menurut asas dekonsentrasi maka
segala urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah pusat kepada pejabatnya didaerah
tetap menjadi tanggung jawab daeri pemerintah pusat yang meliputi :
a. Kebijaksanaan
b. Perencanaan
c. Pelaksanaan
d. Pembiyaan
e. Perangkat pelaksanaan.
Berbeda dengan asas desentralisasi yaitu pelaksanaan pemerintahan
dilaksanakan oleh rumah tangga daerah otonom sepenuhnya, sehingga
penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan pusat dilaksanakan oleh daerah sepenuhnya sebagai
bentuk urusan rumah tangga daerah tersebut.
Adapun unsur
pelaksanaannya adalah segala instansi vertical yang ada de daerah yang
dikoordinir oleh kepala wilayah sebagai alat/ aparat dekonsentrasi. Dalam hal
koordinasi ini, kepala wilayah tidak boleh membuat kebijakan (policy) sendiri,
karena kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut
sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat. Pelaksannan asas dekonsentrasi ini
melahirkan pemerintahan local administratif. Daerah administratif meliputi tingkat
provinsi, kabupaten, dan kecamatan. Pemerintahan administratif diberi tugas
atau wewenang menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan pusat yang ada di
daerah. Ditinjau dari wilayah pembagian Negara, asas dekonsentrasi adalah asas
yang akan membagi wilayah Negara menjadi daerah-daerah pemerintahan local
administratif. Jadi asas dekonsentrasi dapat dilaksanakan jika terdapat organ
bawahan yang secara organisator dan hirarkis berkedudukan sebagai bawahan
secara langsung dapat dikomando dari atas. Oleh karena itu dalam system ini
tidak diperlukan adanya badan perwakilan rakyat daerah, yang menampung suatu
rakyat daerah yang bersangkutan, sebab segala kebutuhanya, diurus oleh
pemerintah pusat atau atasanya.
B.
Asas
Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari
pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah yang menjadi urusan rumah
tangganya. Ditinjau dari segi pemberian wewenangnya asas desentralisasi adalah
asas yang akan memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan
menagani urusan- urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.
Didalam ilmu administrasi Negara, menurut Robert D. Miewald, tema
desentralisasi dan sentralisasi terutama mngenai fenomena tentang “ Delegation
of Authority and responsibility” yang
dapat diukur dari sejauh mana unit-unit organisasi bawahan memilki wewenang dan
tanggung jawab didalam proses pengambilan keputusan.[1]
Sentralisasi dan desentralisasi mempunyai kelebihan dan kelebihan
masing-masing. Ini berarti bahwa kekurangan sentralisasi adalah kelebihan dari
desentralisasi. Menurut G.R. Terry dalam
bukunya Prinsiple of Management
mengemukakan tentang kelebihan dari sentralisasi dan desentralisasi adalh
sebagai berikut :
a. kelebihan sentralisasi
1) kekuasaan dan prestige
memperlengkap kekuasaan eksekutif kepala;
2) keseragaman
kebijaksanaan, praktek dan keputusan terpelihara;
3) penggunaan secara penuh
ahli-ahli pada kantor pusat ditingkatkan, sebagian besar karena mereka dekat
kepada tahap menejemen teratas;
4) ahli-ahli berkualiatas
tinggi dapat dipergunakan, karena ruang lingkup dan banyaknya pekerjaan mereka
adalah cukup untuk membantu meneger;
5) fungsi rangkap dapat
ditekan sampai minimum;
6) bahaya ayang timbul
dari tingkat laku dapat dikurangi;
7) prosedur dan tingkat
kontrol yang teliti dan besar biaya tidak diperlukan.
8) Dapat dikembangkan
kelompok menejemen yang terkooordinasi
tepat
.
A.
Kelebihan desentralisasi
a.
Struktur
organisasi yang didesentralisasib bebobot pendelegasian wewenang yang
memperingan beban menejemen teratas;
b.
Lebih berkembang generalis daripada spesialis
dan dengan demikian membuka kedudukan untuk menejer umum;
c.
Hubungan
dan kaitan yang akrab dapat ditingkatkan yang mengakibatkan gairah kerja dan
koordinasi yang baik;
d.
Kebiasaan
dengan aspek kerja yang khusus dan penting siap untuk dipergunakan;
e.
Efisiensi
dapat ditingkatkan sepanjag struktur dapat diandang sebagai suatu kebulatan
demikian rupa sehingga kesuliatan dapat dilokalisasi dan dapat dipecahkan
dengan mudah;
f.
Bagi
perusahaan yang besar dan tersebar diberbagi tempat, dapat diperoleh manfaat
sebesar-besarnya dari keadaaa tempat masing-masing;
g.
Rencana
dapat dicoba dalam tahp eperimen pada suatu perusahaan, dapat diubah dan
dibuktikan sebelum diterapkan pada bagian lain yang sejenis dari bagian
usahanya yang sama
h.
Resiko
yang mencakup kerugian, kepegawaiaan, fasilitas dan perusahaan dapat terbagi.
Kebaikan kebaikan tersebut
dapat saja ditambah sesuai dengan keadaan, misalnya kebaikan lain dari
sentralisasi adalah bahwa desentralisasi akan memakanmn waktu yang rlatif lebih
lama. Demikian pula desentralisasi terdapat kebaikan berbentuk yang lebih
banyak mbagi menejemen teringgi untuk memperhatikan hal-hal yang sangat penting
dan principal, pada sentralisasi, menejer tertinggi dalam berbagai bentuk
masalah dari yang berukuran sederhana sampai ukuran yang rumit.
Menurut bayu suryaningrat jenis asas desentralisasi dibagi menjadi
dua macam yaitu sebagai berikut :
a.
Desentralisasi
Jabatan yaitu berupa pemencaran kekuasaan dari atas kepada bawahan sehubungan
dengan kepegawaian atau jabatandengan maksud untuk meningkatkan kelancaran
kerja.
b.
Desentralisasi
Kenegaraan yaitu berupa penyerahan
kekuasaan yang mengatur daerah dalam lingkunganya sebagai usaha untuk
mewujudkan asas demkrasi dalam pemerintahan Negara.
Selanjutnya desentralisasi kenegaraan itu dapat dibedakan menjadi:
1)
Desentralisasi
territorial yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri, batas pengaturan yag dimaksud adalah daerahnya sendiri.
2)
Desentralisasi
fungsional yaitu pelimpahan kekuasaan
untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut adalah
jenis fungsi, misalnya pendudukan, pegairan dan sebagainya.[3]
v Didalam buku Ilmu Negara karangan
Hendra Nurtjahjo ia menerangkan
juga Sendi wilayah itu dijalankan dengan dua asas utama yaitu
a.
Asas
Dekonsentrasi
b.
Asas
Desentralisasi
Didalam Undang-Undang Dasar yang telah diamandemen, tentang
hubungan pemerintah pusat dan daerah disebutkan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai
berikut.
“Hubungan-hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi serta pemerintah pusat dan daerah provinsi serta pemerintah
daerah kabupaten dan kota, tidak diatur berdasarkan asas dekonsentrasi ,
melainkan hanya didasarkan asas otonomi
atau desentralisasi,dan tugas pembantu (medebewin). Di samping
itu didalam rumusan pasal 18,pasal 18A dan 18B (seluruhnya sebanyak 11 ayat),
ditegaskan pula adanya pengakuaan atas pluralism di berbagai daerah. Pasal 18A
ayat (1) , misalnya,menegaskan: “Hubungan kewenangan antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan
kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memerhatikan kekhususan
dan keragaman daerah.” Pasal 18B ayat
(1) menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat besrta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat vdan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang).”
Hal yang menarik dari penyelenggaraan sendi wilayah di Indonesia
pasca-amandemen UUD 1945 adalah pelaksanaannya yang dinamis dan adjustment yang
fleksibel, namun tetap dalam konteks unitary satate (kesatuaan). Dapat
dilihat dari pendapat Jimly seabagai berikut.[4]
“Dengan ketentuaan konstitusional yang demikaan berarti Negara
kesatuaan Repulik Indonesia diselenggarakan dengan pengaturan antardaerah yang
tidak[5]seragam
antara satu sama lain. Dalam hubungan antara pusat dan daerah atau antardaerah
provinsi dengan kabupaten/kota dimungkinkan adanya pola hubungan yang bersifat
khusus seperti yang dipraktikkan dengan provinsi NAD (Nangroe Aceh Darussalam)
dan daerah provinsi papua. Pengaturan demikian dimaksudkan untuk menjamin agar
seluruh bangsa Indonesia benar-benar bersatu dalam keragaman dalam bingkai
Negara kesatuaan. Daerah-daerah juga tidak peril memaksakan diri untuk secepat
mungkin menerapkan kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya dengan
meninggalkan sama sekali atau mengabaikan prinsip-prinsip penyele-nggaraan
pemerintah daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Di samping itu, meskipun
susunan pemerintah bersifat desentralisasi, tetapi pemerintah pusat tetap
memiliki kewenangan koordonasi antardaerah privinsi, dan loordinasi antardaerah
kabupaten/kota sebagaimana mestinya.”
Demikianlah sendi-sendi pokok pemerintah kita yang baru saja
dikosntuksikan dalam UUD 1945 amandemen. Pendapat Ananda B. Kusuma yang
menyatakan bahwa kita lebih dekat pada sendi pemerintahan faderal-like arrangement
versi kanada, dimana residual power tetap ada pada pemerintah pusat,
Konsekuensinya adalah tidal boleh ada daerah provinsi yang mesti dirinya
bersifat ‘negara’ (Negara bagian) sebagaimana federalismenya Amerika Serikat.
Hal yang juga perlu diperhatikan
adalah perlunya politik Multikultularisme sebagaimana yang dipraktikkan di
Kanada. Multikulturalisme tetap membiarkan komunitas-komunitas budaya tetap
hidup berdampingan tanpa kehilangan identitasnya. Kehidupan yang saling
menghargai keyakinan dan pandangan budaya masing-masing diutamakan dalam persatuaan yang dibentuk .
Tidak seperti Amerika Serikat yang ingin membentuk siastu melting pot di mana setiap orang haris mencairkan
Identitas budayanya dan menjadi american sebagai outputnya.Hal demikian
kiranya lebih fungsional bagi Negara Bhinneka Tunggal Ika seperti kita. Jadi
kita merupakan Negara persatuaan, di mana ragam budaya bersatu tanpa kehilangan identitas , bukannya ‘disatukan’ _
uniformity menjadi Negara kesatuaan yang memaksakan bersatunya yang ada
menjadi yang westernized. [6]
2.
Sendi
Keahliaan
bermaksud Penyelenggaraan pemerintah
dijalankan oleh orang-orang yang ahli pada bidangnya.
Ada dua macam sendi keahliaan:
a.
Government
by official yaitu pemerintah dijalankan dengan system pegawai negri.
b.
Governtmen
by committe yaitu pemerintah dijalankan dengan system kepanitiaan[7].
[1]
Prof.H.Abu Daud Busroh., Ilmu Negara (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2011).Cet ke-8
hal 161-162
[2] Ibid.hal.162
[3] http:// www.wikipedia asas desentralisasi dan
otonomi daerah di dalam sistem Administrasi Negara kesatuan Republik Indonesia,
diakses pada tanggal 23 April 2012
[4]
Hendra Nurtjahjo,Ed 1,-1,_jakarta:PT Raja Grafindo persada ,2005).hal 77-78
[6]
Ibid.,hal 79-80
[7]
Abu Daud, Op.Cit hal 162
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
0 komentar:
Posting Komentar