Jumat, 08 November 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Penulisan
Negara memiliki otoritas atau kekuasaan tertinggi yang
membuat dan melaksanakan hukum atau Undang-undang. Otoritas itu kemudian
disebut pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara yang merupakan kekuasaan
yang terorganisir. Pemerintah itulah kemudian yang bertanggung jawab untuk
memelihara perdamaian dan keamanan di dalam dan di luar Negara. Berdasarkan
tanggung jawab tersebut, maka Negara harus memiliki kekuatan militer atau
kendali atas angkatan bersenjata, dan memiliki kekuasaan legislatif atau
perangkat pembuat hukum dan undang-undang, serta harus memiliki kekuasaan
financial atau kemampuan untuk menggalang dana yang cukup dari masyarakat untuk
membiayai pertahanan Negara dan penegakan hukum yang dibuat atas nama Negara. Dan
secara singkat, Negara harus memiliki kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, yang dikenal dengan tiga kekuasaan dalam pemerintahan.[1]
Dan juga dikenal sebagai prinsip trias politica dalam pilar demokrasi.
Tiga kekuasaan pemerintah ini merupakan tiga kekuasaan
politik yang berperan dalam pelaksanaan kekuasaan kedaulatan sebuah Negara
modern. Dan ketiga kekuasaan politik Negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling independen dan berada
dalam posisi yang sejajar antara satu sama lain. Kesejajaran dan independensi
ketiga jenis lembaga Negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa
saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and
balances. Disisi lain ketiganya saling berhubungan erat satu sama lain,
bahkan dibeberapa Negara bisa saja hubungannya lebih erat daripada di Negara yang
lainnya, walaupun di beberapa Negara tersebut banyak perbedaan dalam sistem
kekuasaan dan konstitusi serta sistem demokrasinya.
Keamanan dan perdamaian dalam sebuah Negara yang
menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut juga tidak terlepas dari peran warga
negaranya masing-masing, dari sebab itu bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan dalam suatu negara dilakukan upaya perwujudan kedaulatan rakyat
(kekuasaan waragnegara) atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara
dalam mewujudkan tanggung jawabnya, dan upaya perwujudan kedaulatan rakyat
tersebut disebut dengan istilah demokrasi.
Jika dikaitkan dengan Negara, maka ukuran Negara yang
berasas demokrasi itu harus terdapat 6 (enam) hal dalam satu Negara tersebut.
Yaitu: 1) konstotusional; 2) peradilan yang bebas; 3) pemilihan umum yang
bebas; 4) bebas menyatakan pendapat dan berserikat; 5) adanya tugas-tugas
oposisi; dan 6) adanya pendidikan civics.[2]
Dari ukuran tersebut jelas bahwa salah satu bentuk
demokrasi adalah pemilihan umum (PEMILU). Melalui sistem pemilihan umum ini,
rakyat mempunyai hak yang sebebas-bebasnya untuk menentukan sendiri pilihannya,
baik itu dalam pemilihan umum presiden maupun pemilu legislatif yang nantinya
akan memimpin dan menempati lembaga-lembaga perwakilan suatu Negara.
Dalam ilmu politik, pemilihan umum adalah suatu proses
di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik
tertentu. Jabatan-jabatan politik tersebut baik eksekutif, legislatif, dan
yudikatif hingga pemerintahan daerah. Dalam Pemilu, para pemilih disebut
konstituen. Para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya
pada masa kampanye kepada konstituen. Kampanye dilakukan selama waktu yang
telah ditentukan sampai menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh
aturan atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan
disetujui oleh para peserta, dan kemudian disosialisasikan kepada para pemilih.
Dari situ pemilihan umum merupakan langkah awal terbentuknya suatu proses
demokratisasi suatu Negara dimana indikatornya bisa dilihat dari beragamnya
partai-partai politik yang ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum. Banyaknya
partai politik yang muncul juga akan meyebabkan banyaknya ideologi yang
kemudian menjadi dasar pemikiran mereka dalam memainkan peran politiknya.
Salah satu Negara modern yang menganut sistem
demokrasi adalah Perancis. Sebuah Negara yang tritorial metropolitannya
terletak dibelahan bumi Eropa Barat, dan berbatasan dengan Belgia, Luksemburg,
Jerman, Swiss, Italia, Monako, Andorra dan Spanyol.[3]
Dan menurut sejarah, Perancis telah
menjadi salah satu kekuatan terbesar
dunia sejak pertengahan abad ke-17. Di abad ke-18 dan 19, Perancis membuat salah satu imperium kolonial terbesar
saat itu, membentang sepanjang Afrika
Barat dan Asia Tenggara, memengaruhi budaya
dan politik daerah.[4]
Berdasarkan pada paparan yang telah disebutkan di
atas, maka perlu dipahami seperti apa gambaran demokrasi dalam sistem
pemerintahan yang berlaku di Negara Prancis, terutama dalam pemilihan
legislatifnya. Karena lembaga legislatif merupakan salah satu kekuasaan yang
berperan penting dalam sebuah Negara yang berdaulat, lebih-lebih dalam
hubungannya dengan asas demokrasi,[5]
hal ini didasarkan pada keberadaan hukum dan Undang-Undang yang diberlakukan
dalam sebuah Negara yang tidak terlepas dari keberadaan lembaga legislatif
tersebut. Terlebih di Negara Prancis sebagai salah satu Negara modern yang
didalam sistem pemerintahannya terdapat tiga kekuasaan (trias politica) yang
telah disebutkan sebelumnya.
Dan melihat secara logika, pembuatan hukum selalu
dilakukan sebelum pelaksanaan hukum. oleh sebab itu, sekilas dapat dikatakan
bahwa lembaga legislatif selalu lebih penting daripada lembaga eksekutif yang
menjalankan hukum atau lembaga yudikatif yang berwenang sebagai penghukum
terhadap orang-orang yang melanggar hukum. Beranjak dari situlah penulis akan
membahas terkait dengan demokrasi yang berkaitan dengan lembaga legislatif di
Negara Prancis yang disusun dalam sebuah tulisan kecil berjudul “Sistem
Pemilu Legislatif Di Prancis”, dengan harapan semoga nantinya tulisan kecil
ini dapat memberi manfaat serta memperluas khazanah keilmuan bagi penulis pada
khususnya, dan umumnya bagi sekalian pembaca. Amiin !
B. Sistematika
Penulisan
Dalam penulisan makalah ini disusun dalam 3 (tiga)
Bab, dan masing-masing bab berisikan beberapa sub-sub Bab, yaitu sebagai
berikut:
Bab I tentang Pendahuluan, yang meliputi: Latar
Belakang Penulisan, Sistematika Penulisan, dan Tujuan Penulisan.
Bab II tentang Pembahasan, yang meliputi: Sistem
Pemerintahan Negara Prancis, Lembaga Legislatif Prancis, dan Pemilihan Umum
Legislatif Prancis, serta Perbedaan Pemilu Legislatif Prancis dengan Di
Indonesia.
Bab III tentang Penutup, yang meliputi: Kesimpulan
serta Kritik dan saran.
Kemudian penulis mencantumkan daftar pustaka sebagai rujukan
penulis dalam menyusun makalah kecil ini agar para pembaca dapat merujuk
kembali pada literatur-literatur yang dipergunakan untuk mendapatkan penjelasan
yang lebih rinci serta pengetahuan/wawasan yang lebih luas.
C. Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain adalah
sebagai berikut:
-
Sebagai sumbangsih pemikiran kepada seluruh
mahasiswa/i dan sivitas akademika dalam menambah serta memperluas khazanah
keilmuan, khususnya terkait dengan sistem pemilu legislatif di Negara Prancis.
-
Sebagai pelajaran bagi penulis dalam menganilisis
serta menelaah materi bahasan yang ditugaskan, juga untuk menambah wawasan
pengetahuan penulis, khususnya dalam bidang hukum pemilu.
-
Untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh Dosen
Pembimbing pada Mata Kuliah Hukum Pemilu. Dll
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem
Pemerintahan Negara Prancis
Negara Perancis saat ini terkenal dengan konstitusi
Republik Kelima, yang disahkan melalui referendum tanggal 28 september 1958.[6]
Dan Prancis merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan.[7]
Negara kesatuan menurut C. F. Strong merupakan Negara yang memiliki satu
pemerintahan pusat, yang cirri-cirinya adalah sebagai berikut:[8]
1. Supermasi daripada DPR Pusat.
2. Tidak adanya badan bawahan yang mempunyai
kedaulatan.
Negara Perancis merupakan Negara Republik yang menganut
sistem pemerintahan semi presidensiil uniter dengan tradisi demokratis
yang kuat.[9]
Disebut semi Presidensiil karena dalam
menjalankan roda pemerintahannya di lembaga eksekutif ada dua peminpin,
yaitu Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan yang dipilih langsung dengan hak pilih universal orang
dewasa untuk jabatan selama 5 (lima) tahun (sebelumnya 7 tahun), dan seorang
Perdana Menteri yang ditunjuk oleh Presiden.[10]
Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni
dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya
dibantu oleh kabinet. [11]
Parlemen
Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral
yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée
Nationale) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity). Deputi Majelis Nasional mewakili konstituensi lokal dan terpilih
langsung selama 5 (lima) tahun. Majelis
memiliki kekuasaan untuk membubarkan kabinet, dan mayoritas anggota Majelis
menetapkan pilihan pemerintah. Senator dipilih oleh dewan pemilih untuk jabatan
6 (enam) tahun (sebenarnya 9 tahun), dan setengah kursi dimasukkan dalam
pemilihan setiap 3 (tiga) tahun yang
dimulai pada September 2008. Kekuasaan legislatif Senat
terbatas; dalam penentangan antara kedua pihak, Majelis Nasional memiliki
perkataan terakhir, kecuali untuk hukum konstitusional dan lois organiques
(hukum yang disediakan langsung oleh konstitusi) dalam beberapa hal. Pemerintah
memiliki pengaruh kuat dalam pembentukan agenda Parlemen. Kemudian politik Perancis ditandai oleh dua pengelompokkan yang saling
menentang secara politik: pertama sayap kiri, dipusatkan di sekitar Partai Sosialis Perancis, dan
lainnya sayap kanan, sebelumnya dipusatkan
pada Rassemblement
pour la République (RPR) dan sekarang Persatuan
untuk Gerakan Rakyat (UMP). Cabang eksekutif kebanyakan terdiri dari
anggota UMP.[12]
Jadi, dalam republic Perancis, parlemen dapat
membubarkan kabinet sehingga pihak mayoritas menjadi penentu pilihan
pemerintah. Walaupun demikian, Presiden tidak dipilih oleh parlemen tetapi
dipilih secara electoral college yang terdiri dari wakil-wakil daerah /
kota.
Dalam menjalankan sistem pemerintahan di perancis,
kabinet yang anggotanya terdiri dari dewan - dewan menteri berada dibawah
kepemimpinan Perdana Menteri. Sedangkan Presiden bersama dengan Sidang Nasional
dan Parliement Sovereignity akan mengangkat Dewan Konstitusi.
Dewan Konstitusi ini anggotanya terdiri dari 9 orang yang tugas utamanya adalah
mengawasi ketertiban dalam proses pemilihan presiden dan parlemen serta
mengawasi pelaksanaan referendum.[13]
Konstitusi yang dianut oleh Negara Perancis adalah
konstitusi tertulis. Namun bila dibandingkan dengan negara-negara yang lain,
konstitusi Republik Perancis ini lebih regid (lebih kaku). Hal ini
disebabkan karena konstitusi itu mewajibkan adanya prosedur khusus untuk
merubah Undang-Undang Dasarnya,[14]
dan karena Terjadi pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif yang ada di
tangan parlemen, Eksekutif di tangan Presiden, dan Yudicial di tangan badan
kehakiman.
Mengenai Badan Kehakiman, para hakim ini diangkat oleh
eksekutif dan terbagi menjadi dua. Yaitu Peradilan Kasasi (Court of Casation)
atau Mahkamah Agung yang menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan
perkara-perkara hukum privat,[15]
dan Peradilan Hukum Administrasi. Dalam perkara-perkara yang rumit dan berat,
penanganannya akan dilakukan oleh Tribunal des Conflits.
B. Lembaga
Legislatif Prancis
Lembaga legislatif adalah kekuasaan pemerintah yang
mengurusi atau menangani pembuatan hukum, sejauh hukum tersebut memerlukan
kekuatan Undang-Undang (statutory force).[16]
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Lembaga legislatif ini merupakan bagian
terpenting dalam organ Negara konstitusional modern. Oleh sebab itu, beberapa
cara pengklasifikasian Negara mempergunakan lembaga legislatif sebagai dasar
klasifikasi, tetapi sebagian besar di antaranya tidak terlalu berhasil.
Pengklafikasian lembaga legislatif yang terbentuk di
beberapa Negara modern didasarkan pada 2 (dua) cara, yaitu parlemen satu
majelis dan parlemen dua majelis. Dan pada umumnya Negara kesatuan menemukan
bahwa tujuan legislatifnya dapat sepenuhnya tercapai dengan parlemen satu
majelis.[17]
Pertimbangan penting berikutnya adalah peran yang
dimainkan oleh rakyat dalam proses legislatif lewat fungsinya sebagai pemilih
wakil-wakil rakyat (konstituen), dengan menjalankan sarana seperti referendum
dan inisiatif. Jadi, ada 3 (tiga) pendekatan untuk mengklasifikasikan
konstitusi dari sudut pandang legislative, yaitu:[18]
Pertama, legislatif dapat dibagi menurut sistem pemilihan yang
dipergunakan untuk memilih anggota majelis rendah (Lower House), atau
satu-satunya majelis dalam sistem unikameral. Dalam persoalan ini muncul dua
persoalan tentang hak suara dan konstitusi (daerah pemilihan).
Kedua, legislatif dapat dibagi menurut bentuk majelis tinggi
(upper house) pada sistem bikameral. Maksudnya adalah berdasarkan apakah
majelis tinggi itu non pemilihan atau hasil pemilihan (atau dipilih sebagian).
Dan ketiga, harus diperhatikan bahwa beberapa
konstitusi kontemporer memberikan pemilihan kekuasaan, dalam berbagai keadaan,
untuk melaksanakan pemeriksaan oleh rakyat secara langsung terhadap tindakan
legislative (direct popular check).
Selanjutnya bentuk konstituensi memberikan dasar
pembedaan lebih lanjut dari sudut pandang sistem pemilihan di antara
Negara-negara konstitusional yang sudah ada. Pembedaan ini terletak di antara
Negara-negara yang konstituensinya menghasilkan satu orang (atau paling banyak
dua orang) dengan Negara-negara yang konstituensinya menghasilkan beberapa
anggota. Konstituensi yang terakhir ini umumnya dikaitkan dengan inovasi
demokrasi yang dikenal sebagai perwakilan proporsional (proportional
representation). Perwakilan proporsional bertujuan untuk menjamin
perwakilan kaum minoritas yang ditempat lain mungkin tidak memiliki suara dalam
majelis terpilih.
Di Republik Prancis, inovasi demokrasinya adalah
perwakilan proporsional, dan Lembaga legislatif di Republik Prancis sebagai
salah satu Negara kesatuan terbentuk melalui sistem parlemen satu majelis.
Dalam Republik Prancis pada tahun 1919 sampai 1927,
konstituensinya hanya sekumpulan konstituensi yang letaknya berdekatan dan
tadinya terpisah-pisah. Sedangkan rakyat Prancis sebelum tahun 1919 memilih
melalui arrondisement (subdivisi daerah administratif), setelah selama 8
(delapan) tahun sebelumnya mereka memilih lewat department – Provinsi
(suatu sistem yang dikenal sebagai scrutiny de liste). Sejak Republik
ketiga, Prancis sudah mencoba kedua metode ini secara bergantian. Dan pada
tahun terakhir Republik ketiga, Prancis
kembali pada konstituensi satu anggota (single member constituency)
hanya untuk menghidupkan kembali bentuk voting-kelompok untuk memilih Majelis
Sementara yang membuat naskah konstitusi
Republik keempat. Kemudian untuk pemilihan umum (Pemilu) berikutnya pada tahun
1951, Prancis memasukkan sistem aliansi partai yang sangat kompleks. Barulah
setelah Republik kelima, Prancis kembali ke sistem konstituensi satu anggota,
tetapi dengan kondisi scond ballot (pemilihan kedua).[19]
C. Pemilihan
Umum Legislatif Prancis
1. Keterlibatan
Partai Politik
Berbicara mengenai pemilihan umum, salah satu hal yang
harus menjadi bahasan mendasar adalah mengenai keterlibatan partai politik
dalam pemilihan umum tersebut. Partai politik memainkan peranan yang sangat
penting dalam menentukan keberhasilan pemilihan umum sebuah negara. Partai
politik umumnya dianggap sebagai manifestasi dari suatu sistem politik yang
sudah modern atau yang sedang dalam proses memodernisasikan diri. Partai
politik pun kemudian berfungsi sebagai sarana komunikasi politik, sarana
sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik serta sebagai sarana pengatur
konflik.
Dilihat dari banyaknya partai politik yang terlibat
dalam pemilihan umum, sistem pemilihan umum pun dibedakan atas tiga jenis,
yaitu one party system (sistem satu partai), two party system
(sistem dua partai), dan multiparty system (sistem banyak partai). Dalam
hal ini, Republik prancis sebagai salah satu Negara berdaulat modern tidak jauh
berbeda dengan Negara Indonesia yang menjunjung tinggi asas-asas demokrasi
sangat menghargai peran penting partai politik sebagai salah satu unsur
keberhasilan pembangunan masyarakat. Pasalnya, dalam pemilihan umum, partai
politik menjadi sarana rakyat untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada
pemerintahan yang sedang dan akan berkuasa.[20]
Dalam Republik Perancis, keikutsertaan partai politik
merupakan hal yang sangat diperhitungkan. Partai politik turut menentukan
seberapa besar keberhasilan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum. Dan walaupun
selalu ada satu atau dua partai yang berkuasa, sistem multipartai tetap menjadi
pilihan utama di Prancis. Socialist Party (Parti Socialiste) dan Union
for a Popular Movement (Union pour un Mouvement Populaire atau UMP)
merupakan dua partai yang berkuasa di Perancis. Namun, kehadiran partai-partai
kecil cukup berpengaruh dalam sistem pemilihan umum di Perancis. Partai-partai
kecil tersebut, misalnya Ligue Communiste Révolutionnaire (LCR) yang
dipimpin oleh Olivier Besancenot, Parti Radical de
Gauche (PRG) yang dipimpin oleh Jean-Michel Baylet,
Parti Communiste Français (PCF) yang dipimpin oleh Marie-George Buffet, serta Mouvement pour la
France (MPF) yang dipimpin oleh Philippe de Villiers,
dan lain sebagainya.[21]
2. Sistem
Pemilu
Pemilihan umum yang baik sangat ditentukan oleh
seberapa bagus sistem pemilihan umum yang diterapkan. Sistem pemilihan umum
yang diterapkan turut pula menentukan seberapa besar partisipasi politik
masyarakat di dalam pemilihan umum tersebut.
Sistem pemilihan umum di Perancis menggunakan sistem
proporsional (perwakilan rakyat) serta bertujuan untuk memilih Presiden
Perancis dan anggota legislatif sebagaimana yang dijelaskan pada bab sebelumnya.
Dan Presiden-lah yang kemudian akan membentuk kabinet yang akan membantunya
dalam menjalankan pemerintahan. Sistem proporsional di Prancis ini juga di
pakai di Indonesia.
Ada beberapa keuntungan yang diperoleh dari sistem
ini, antara lain:
a) dalam sistem proporsional, basis pemilihan
wilayah (biasanya propinsi) tidak ditentukan oleh jumlah penduduknya sama atau
tidak;
b) dalam sistem proporsional, ukuran daerah
pemilihan besar (di Indonesia propinsi), sehingga jumlah daerah pemilihan
menjadi lebih sedikit;
c) dalam sistem proporsional, batasan daerah
tetap, kerena tak bergantung pada perubahan jumlah penduduk;
d) dalam sistem proporsional, setiap daerah
pemilih (wilayah) punya beberapa wakil secara proporsional;
e) dalam sistem proporsional, calon bebas,
tidak harus putra daerah;
f) dalam sistem proporsional, semua suara
dihitung secara proporsional, alias tidak ada suara yang hilang;
g) dalam sistem proporsional, partai kecil
tetap eksis.
3. Jenis Pemilu
Berbeda dengan di Indonesia yang mempunyai 3 (tiga)
jenis pemilihan umum (pemilihan anggota legislatif, pemilihan presiden dan
wakil presiden, serta pemilihan kepala daerah), maka pemilihan umum di Perancis
dibedakan atas empat jenis, yaitu:[22]
Pertama, Élections Municipales
Pemilihan umum jenis ini biasanya ditujukan untuk
memilih le maire dan les conseillers municipaux. Le maire adalah sebutan
untuk walikota, sedangkan le conseiller municipal ini merupakan pemimpin
commune yang ada di Perancis (setingkat desa di Indonesia, tetapi bukan desa).
Keduanya (le maire dan le conseiller municipal)
dipilih untuk masa jabatan selama 6 (enam) tahun.
Kedua, Élections Régionales
Pemilihan umum jenis ini biasanya ditujukan untuk
memilih les conseilles régional. Le conseilles régional merupakan
pemimpin sebuah région (setingkat provinsi di Indonesia, tetapi bukan
provinsi).
Le conseiller régional biasanya dipilih untuk masa jabatan 6
(enam) tahun juga.
Ketiga, Élection Legislatives
Pemilihan umum jenis ini biasanya ditujukan untuk
memilih les députés. Le députe adalah sebutan untuk anggota
legislatif di Perancis.
Le députe biasanya dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Dan keempat, Élections Présidentielles
Pemilihan umum jenis ini ditujukan untuk memilih
Presiden Perancis (le Président de la République francaise).
Presiden Perancis dipilih untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun.
D. Persamaan
dan Perbedaan Sistem Pemilu Legislatif Prancis Dengan Di Indonesia
1. Persamaan
Beberapa persamaan antara Pemilu di Indonesia dengan
di Perancis adalah sebagai berikut:[23]
-
Di Indonesia dan Prancis, partai politik terbentuk
berdasarkan ikatan-ikatan primordial (suku, agama, bahasa), sebagai akibat
kemajemukan kedua negara tersebut. Implikasinya, pemilihan umum di kedua negara
ini memungkinkan partisipasi rakyat yang sangat tinggi.
-
Indonesia dan Perancis sama-sama menganut multiparty
system atau sistem banyak partai (walaupun tetap ada satu atau dua partai
yang menjadi pemenang dan berkuasa).
-
Indonesia dan Perancis sama-sama menganut sistem
pemilu yang proporsional (berdasarkan perwakilan rakyat).
2. Perbedaan
Adapun perbedaan antara pemilu legislatif di Prancis
dengan di Indonesia adalah sebgai berikut:[24]
-
Indonesia dan Perancis memiliki jenis pemilihan umum
yang berbeda. Indonesia memiliki 3 jenis pemilihan umum (pemilihan anggota
legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan kepala daerah),
sedangkan Perancis memiliki 4 jenis pemilihan umum (élections municipales,
élections régionales, élections legislatives dan élections présidentielles).
-
Tambahan pula, di Indonesia, Presiden bertindak
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan; sedangkan di Perancis, presiden
bertindak sebagai kepala negara (kepala pemerintahan dipegang oleh perdana
menteri/le premier ministre). Hal ini sangat jelas terlihat karena Indonesia
menganut sistem presidensial, sedangkan Perancis menganut sistem semi-presidensial.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari paparan makalah yang telah disampaikan, dapat di
pahami bahwa sistem Pemilu Legislatif di Republik Prancis tidak terlalu jauh
berbeda dengan Sistem Pemilu Legislatif di Indonesia.
Negara Perancis saat ini terkenal dengan konstitusi
Republik Kelima, yang disahkan melalui referendum tanggal 28 september 1958. Dan
Prancis merupakan sebuah negara Republik dan berbentuk negara kesatuan. Dan Negara
Perancis merupakan Negara Republik yang menganut sistem pemerintahan semi
presidensiil uniter dengan tradisi demokratis yang kuat.
Selanjutnya Parlemen
Perancis adalah sebuah badan legislatif bikameral
yang terdiri dari Majelis Nasional (Assemblée
Nationale) dan Senat Tidak Berpendapat (Perliament Sovereignity).
Kemudian dalam sistem pemilu legislative di Republik
Prancis, banyak terdapat peramaan dengan di Indonesia, demikian juga dengan
perbedaannya sebagaimana yang telah disebutkan dalam bahasan sebelumnya.
B. Kritik dan
Saran
Melihat sistem pemilu legislatif Indonesia yang
memiliki banyak persamaan dengan sistem pemilu legislatif Republik Prancis,
yang salah satunya sama-sama bersifat multipartai, akan tetapi di Prancis yang
ikut serta dalam pemilihan tidak terlalu banyak seperti Indonesia, sehingga
legislatif dan eksekutif berjalan seirama. Dengan demikian agenda eksekutif
berjalan dengan baik.
Daftar Pustaka
Daud Busrah, Abu, Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan Konstitusi
Sembilan Negara, Jakarta: PT Bina Aksara, 1987
De Cruz, Peter, Perbandingan Sistem Hukum: Common Law, Civil Law dan
Sosialist Law, Jakarta: Penerbit Nusa Media, 2010
Strong, C. F., Konstitusi-Konstitusi Politik Modern : Kajian Tentang
Sejarah Dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Bandung: Penerbit Nusa Media,
2008, Cet-2
http://id.wikipedia.org/wiki/Perancis, di akses pada hari Rabu, 21 desember
2011, jam 10.38 Wib.
http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_perancis_info219.html, di akses pada Hari Kamis, 22 desember
2011, jam 01.53 wib.
http://adhelfz.blogspot.com/2008/05/tugas-tpp-eemanuel-susento.html,
diakses pada Hari Selasa, 22 desember 2012, jam 11.34 wib.
[1] C. F. Strong, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern : Kajian Tentang
Sejarah Dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Cet-2, (Bandung: Penerbit Nusa
Media, 2008), hal. 10-11.
[2] Abu Daud Busrah, Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan Konstitusi
Sembilan Negara, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1987), hal. 12.
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Perancis, di akses pada hari Rabu, 21 desember 2011, jam 10.38 Wib.
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Perancis, di akses pada hari Rabu, 21 desember 2011, jam 10.38 Wib.
[7] http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_perancis_info219.html, di akses pada Hari Kamis, 22 desember 2011, jam 01.53 wib.
[9] http://id.wikipedia.org/wiki/Perancis, di akses pada hari Rabu, 21 desember 2011, jam 10.38 Wib.
[11] http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_perancis_info219.html, di akses pada Hari Kamis, 22 desember 2011, jam 01.53 wib.
[12] http://id.wikipedia.org/wiki/Perancis, di akses pada hari Rabu, 21 desember 2011, jam 10.38 Wib.
[13] http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_perancis_info219.html, di akses pada Hari Kamis, 22 desember 2011, jam 01.53 wib.
[15] Peter De Cruz, Perbandingan Sistem Hukum: Common Law, Civil Law dan
Sosialist Law, (Jakarta: Penerbit Nusa Media, 2010), hal. 108.
[20] http://adhelfz.blogspot.com/2008/05/tugas-tpp-eemanuel-susento.html,
diakses pada Hari Selasa, 22 desember 2012, jam 11.34 wib.
[21] http://adhelfz.blogspot.com/2008/05/tugas-tpp-eemanuel-susento.html,
diakses pada Hari Selasa, 22 desember 2012, jam 11.34 wib.
[23] http://adhelfz.blogspot.com/2008/05/tugas-tpp-eemanuel-susento.html,
diakses pada Hari Selasa, 22 desember 2012, jam 11.34 wib.
[24] http://adhelfz.blogspot.com/2008/05/tugas-tpp-eemanuel-susento.html,
diakses pada Hari Selasa, 22 desember 2012, jam 11.34 wib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
0 komentar:
Posting Komentar