Jumat, 08 November 2013
A. Pengertian
Ijtihad
Dari segi bahasa,Ijtihad ialah
mengerjakan sesuatu dengan segala kesungguhan. Perkataan ijtihad tidak
digunakan kecuali untuk perbuatan yang harus dilakukan dengan susah payah.
Adapun ijtihad secara istilah
cukup beragam dikemukakan oleh ulama usul fiqh. Namun secara umum adalah
عَمَلِيَّةُ اسْتِنْبَاطِ اْلأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ مِنْ
اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ فيِ الشَّرِيْعَةِ
Artinya : “Aktivitas
untuk memperoleh pengetahuan (istinbath) hukum syara’ dari dalil terperinci
dalam syariat”
Dengan kata lain, ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan
seorang faqih (pakar fiqih Islam) untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum
sesuatu melalui dalil syara’ (agama). Dalam istilah inilah ijtihad lebih banyak
dikenal dan digunakan bahkan banyak para fuqaha yang menegaskan bahwa ijtihad
dilakukan di bidang fiqih.
B. Dasar
Hukum Ijtihad
Yang menjadi landasan
diperbolehkannya ijtihad banyak sekali, baik melalui pernyataan yang jelas
maupun berdasarkan isyarat, diantaranya yaitu :
1. Firman
Allah SWT
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ
بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللّهُ {النساء : 105}
Artinya : “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu” (Q.S An Nisa : 105)
2. Adanya keterangan sunnah,
diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Umar :
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فاجَّتَهَدَ فَاَصَابَ فَلَهُ اَجْرَافِ
وَاِذَا حَكَمَ فَاجَّتَهَدَ ثُمَّ أَخَّطَاءَ فَلَهُ أَجْرٌ
Artinya : “Jika seorang hakim menghukumi sesuatu, dan benar,
maka ia mendapat dua, dan bila salah maka ia mendapat satu pahala”
C. Macam-macam
Ijtihad
Menurut Muhammad Taqiyu al-Hakim
membagi ijtihad menjadi dua bagian, yaitu :
1) Ijtihad al-Aqli, yaitu ijtihad
yang hujjahnya didasarkan pada akal tidak menggunakan dalil syara’
2) Ijtihad syar’i, yaitu ijtihad
yang didasarkan pada syara’
D. Syarat-syarat
Ijtihad
1. Menguasai dan mengetahui arti
ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’an baik menurut bahasa maupun
syariah
2. Menguasai dan mengetahui hadits
tentang hukum, baik menurut bahasa maupun syariat
3. Mengetahui naskah dan mansukh
dari al-Qur’an
4. Mengetahui permasalahan yang
sudah ditetapkan melalui ijma’ ulama, sehingga ijtihadnya tidak bertentang dengan
ijma’
5. Mengetahui Qiyas dan berbagai
persyaratannya serta istinbathnya
6. Mengetahui bahasa Arab dan
berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan bahasa, serta problematikanya
7. Mengetahui ushul fiqh yang
merupakan fondasi dari Ijtihad.
8. Mengetahui maqoshidu asy-syariah
(tujuan syariah) secara umum, atau rahasia disyariatkannya suatu hukum
E. Objek
Ijtihad
Menurut Imam Ghazali, objek
ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qoth’i.
Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua
bagian.
1. Syariat yang tidak boleh
dijadikan lapangan ijtihad yaitu, hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai
landasan pokok Islam, yang berdasarkan pada dalil-dalil qoth’i, seperti kewajiban
melaksanakan rukun Islam, atau haramnya berzina, mencuri dan lain-lain.
2. Syariat yang bisa dijadikan
lapangan ijtihad yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat
zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama.
F. Hukum
Melakukan Ijtihad
1. Fardhu ain : bila ada
permasalahan yang meminta dirinya, dan harus mengamalkan hasil dari ijtihad-nya
dan tidak boleh taqlid kepada orang lain.
Juga dihukumi fardhu ain jika ditanyakan tentang suatu permasalahan
yang belum ada hukumnya.
2. Fardhu kifayah : jika
permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya,
atau ada orang lain selain dirinya yang sama-sama memenuhi syarat sebagai
seorang mujtahid
3. Sunnah : apabila ber-ijtihad
terhadap permasalahan yang baru, baik di tanya atau tidak
4. Haram : apabila ber-ijtihad
terhadap permasalahan yang sudah ditetapkan secara qoth’i, sehingga hasil
ijtihadnya bertentangan dengan dalil syara’.
G. Tingkatan
Mujtahid
1. Mujtahid mustaqil : adalah
seorang mujtahid yang bebas menggunakan kaidah-kaidah yang ia buat sendiri, dia
menyusun fiqih-nya sendiri yang berbeda dengan madzhab.
2. Mujtahid mutlaq ghairu mustaqil
adalah orang yang memiliki kriteria seperti mujtahid mustaqil, namun dia tidak
menciptakan sendiri kaidah-kaidahnya, tetapi mengikuti metode salah satu imam.
3. Mujtahid muqoyyad / mujtahid
takhrij adalah mujtahid yang terikat oleh madzhab imamnya
4. Mujtahid tarjih adalah mujtahid
yang belum sampai derajatnya pada mujtahid takhrij, tetapi mujtahid ini sangat
faqih, hafal kaidah-kaidah imamnya, mengetahui dalil-dalilnya, cara memutuskan
hukum dan lain-lain, namun kalau dibandingkan dengan mujtahid di atas ia
tergolong masih kurang.
5. Mujtahid fatwa : adalah orang
yang hafal dan paham terhadap kaidah-kaidah imam madzhab, mampu menguasai
persoalan yang sudah jelas maupun yang sulit, namun dia masih lemah dalam
menetapkan suatu putusan berdasarkan dalil serta lemah dalam menetapkan qiyas.
H. Ijtihad
bagi Nabi-nabi
Pada ulama telah sepakat bolehnya
ber-ijtihad bagi Nabi-nabi dalam hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan
dunia dan soal-soal peperangan. Menurut jumhur, Nabi-nabi boleh ber-ijtihad,
kalau seseorang boleh ber-ijtihad sedang ia tidak terhindar dari kemungkinan
luput, mengapa Nabi-nabi tidak boleh ber-ijtihad, padahal mereka terjamin dari
keluputan.
I. Ijtihad
Bagi Sahabat-sahabat
Para ahli ushul berbeda
pendapat tentang diperbolehkannya ijtihad bagi sahabat-sahabat di masa Rasul.
Pendapat yang kuat membolehkan ijtihad bagi sahabat-sahabat; baik di kala
berdekatan dengan Rasulullah ataupun ketika berjauhan.

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
2 komentar:
bagus
Terimakasih. Jazakallahu kher
Posting Komentar