Senin, 11 November 2013
Nikah siri: penyebab, bentuk dan implikasi, serta pandangan ulama
tentang nikah siri
Pendahuluan
Islam adalah agama yang mengatur kehidupan rumah tangga, dalam
islam rumah tangga merupakan dasar bagi kehidupan manusia dan merupakan faktor
utama dalam membina masyarakat, dari sebuah rumah tangga segala persoalan
kehidupan manusia timbul. Adalah merupakan kehendak tuhan untuk memulai adanya
kehidupan manusia diatas bumi melalui sebuah keluarga. Bersamaan dengan itulah
ditetapkan pula aturan bermasyarakat yang harus dipatuhi oleh setiap orang.
Nikah siri adalah pernikahan yang telah sah menurut agama tetapi
“cacat” menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia karena pernikahnnya
tidak dicatatkan oleh PPN (pegawai pencatatan nikah), kenyataannya dalam masyarakat
kita sering terjadi nikah sirri. Nikah sirri itu dipandang sebagai perkawinan
yang menurut agama, tetapi tidak sah menurut undang-undang. Apabila terjadi
diantara suami isteri, maka perkaranya tidak dapat diajukan ke pengadilan
agama, karena tidak tercatat, disinilah letak kerugiannya terutama bagi isteri.
Pengertian nikah sirri
Kata sirri berasal dari bahasa arab yaitu sirro, isror
yang berarti rahasia. Jadi kawin sirri menurut artinya adalah pernikahan yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia. Sedangkan dalam perakteknya
dimasyarakat kawin sirri adalah perkawinan yang tak disaksikan oleh orang
banyak dan tidak dilakukan didepan PPN/dicatatkan di KUA setempat.
Pengertian lain dalam nikah sirri adalah perkawinan secara
sembunyi-sembunyi dan hakekat sirri adalah perkawinan yang dilakukan tanpa
dicatatkan. Menurut fikih maliki, nikah sirri adalah nikah dimana para saksi
dipesan oleh suami agar merahasikan atau menyembunyikan pernikahan ini untuk
isterinya atau jamaahnya sekalian, sekalipun keluarga setempat.
Adapun pendapat lain adalah dari salah seorang cendekiawan muslim
Mahmud syaltut, bahwasanya ia mendefenisikan nikah siri adalah sebagai akad
nikah yang dilakukan oleh dua orang tanpa saksi, tanpa pengumuman, dan
penulisan dalam buku resmi dan pasangan hidup dala kondisi setatus perkawinan
yang disembunyikan[1].
Namun dalam fikih, nikah siri diartikan sebagai nikah yang tidak dihadiri
saksi.
Penyebab nikah siri
fenomena ini sungguh bertentangan dengan agama dan bertentangan
dengan nilai-nilai dan tradisi, ada beberapa sebab yang menambah perkawinan ini
tersebar di masyarkat kita, diantaranya adalah:
1.
Tidak
adanya kemampuan melaksanakan perkawinan secara syariat, karena tidak bisa
menyediakan tempat tinggal, disebabkan pengangguran dan tidak adanya kesempatan
kerja yang layak.
2.
Ikut-ikutan
masyarakat yang menyimpang dan merosotnya derajat perempuan karena pekerjan
yang digelutinya tidak sesuai dengan kodratnya sebagai perempuan, seperti
pekerjaan yang menghabiskan waktu sampai malam, dan perkejaan yang mengharuskan
ia selalu bersama dengan atasannya, atau pekerjaan yang terlepasa dari
penjagaan[2].
3.
Lemahnya
benteng agama dan akidah, dan kurangnya pembinaan keluarga untuk mengarahkan
kepada akhlak yang mulia, seperti yang dilakukan oleh salaf as-saleh
(pendahulu yang saleh).
4.
Keluarga
yang rusak (broken home), karena kesibukan orang tua sehingga mengabaikan
urusan anaknya, orang tua tidak lagi memperhatikan anak-anaknya dengan
pengawasan yang secara wajar seharusnya ia dapatkan dari orang tuanya sendiri.
5.
Sekolah
sekolah maupun universitas-universitas tidak lagi menekankan pembangunan
akhlak, nilai-nilai dan mental agama, hal-hal tersebut hanya menjadi bacaan
yang mandul dan tidak terealisasi dalam kehidupan.
6.
Tersedianya
alat dan obat anti hamil tanpa ada ketentuan-ketentuan yang jelas bagi siapa
dan kapan boleh didapatkan, hingga penyimpangan moral menjadi perbuatan yang
tidak ditakuti, karena resikonya bisa dihindari.
7.
Klinik-klinik
yang mencurigakan, yang memberikan pelayanan pengguguran dan pengembalian
selaput darah bagi yang terlanjur hamil karena perbuatan zina.
Bentuk dan implikasi nikah siri
Beberapa fakta dapat ditemukan berkaitan perkawinan sirri antara
lain, pernikahan siri yang dilakukan masyarakat umum tanpa adanya wali.
Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali
perempuan tidak setuju, atau karena tidak bisa menghadirkan wali dari pihak
perempuan. Kehadiran saksi bisa saja tetapi belum memenuhi syarat dan rukun
sahnya perkawinan. Dan tentu saja perkawinan seperti ini tidak dilakukan dan
dicatat dihadapan pegawai pencatat nikah.
Dafenisi yang kita ketahui selama ini adalah yang mana nikah tanpa
wali yaitu laki-laki yang menikahi perempuan tanpa izin walinya[3].
Nikah ini batil karena kurangnya rukun pernikahan, yaitu wali, berdasarkan
hadist nabi Muhammad SAW:
وَعَنْ
أَبِي بُرْدَةَ بْنِ أَبِي مُوسَى , عَنْ أَبِيهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ
وَالْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلْمَدِينِيِّ , وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَابْنُ
حِبَّانَ , وَأُعِلَّ بِالْإِرْسَالِ
Dari Abu
Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan
wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny,
Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal[4].
وَرَوَى اْلإِمَامُ أَحْمَدُ عَنِ الْحَسَنِ
عَنْ عِمْرَانَ ابْنِ الْحُصَيْنِ مَرْفُوْعًا ( لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
وَشَاهِدَيْنِ
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari
Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang
wali dan dua orang saksi."
Hukumnya
adalah hendaklah mereka berdua dipisahkan,
suami
tetap memberikan mahar jika menyentuhnya, dan setelah berpisah, ia menikahinya
dengan akad dan mahar jika walinya merelakan dengan walinya[5]. Dan kalau ditinjau dari segi akibat atau
implikasi dari nikah siri adalah:
1. Perkawinan
ini seringkali menimbulkan madharat terhadap isteri dan atau anak yang
dilahirkan terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah dan hak waris dan lain
sebagainya.
2. Bermunculannya
anak-anak tanpa keturunan (terlantar) di masyarakat yang bebas, sehingga
menjadi kerisis yang sulit ditemukan penyelesaiannya.
3. Posisi
wanita tersebut lemah dimata hukum positif sebagaimana yang telah diatur oleh
pemerintah.
Nikah
siri mempunyai sinonim yang sangat popular yang sering kita dengar sehari-hari
dalam problematika yang dikaitkan dengan hukum keluarga islama yaitu nikah yang
disebut dengan nikah dibawah tangan. Komisi fatwa MUI memberikan defenisi nikah
dibawah tangan adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang
ditetapkan fikih (hukum islam) namun tanpa pencatatan resmi pada instansi
berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernikahan
ini sah menurut hukum islam karena telah terpenuhi rukun dan syarat nikah.
Tetapi haram jika terdapat madharat. Pernikahan harus dicatat secara resmi pada
instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negativ/madharat (saddan
lidz-dzari’ah)[6].
Dasar hukum yang digunakan adalah:
لاَنِكَاحَ
إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ
أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Pandangan ulama tentang nikah siri
Nikah siri merupakan nikah yang masih diperdebatkan sah atau
tidaknya oleh para ulama. Berkaitan dengan hal ini terdapat dua golongan ulama
yang memberikan pendapatnya berdasarkan argumnetasi yang mereka pegang
masing-masing yaitu:
1.
Golongan yang pertama yaitu jumhur ulama, mereka menyatakan bahwa
jika para saksi yang hadir dipesan oleh pihak yang mengadakan akad nikah agar
merahasiakan dan tidak menyebarluaskan berita pernikahannya kepada khalayak
ramai, maka pernikahannya itu tetap sah. Tetapi sebaliknya meskipun pernikahan
itu diumumkan, tetapi ketika akad nikah berlangsung tidak ada satupun saksi
yang menyaksiakannya, maka perkawinan tersebut tidak sah[7].
Sedangakan menurut imam malik, imam abu hanifah, ibnu mundzir,
umar, urwah, sya’bi dan nafi’ berpendapat bahwa apabila terjadi akad nikah
tetapi dirahasiakan dan mereka pesan kepada yang hadir agar merahasiakannya
pula, maka perkawinannya sah, tapi makruh, karena menyalahi adanya perintah
untuk mengumumkan pernikahan. Sabda nabi Muhammad SAW yaitu:
وَعَنْ
عَامِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ اَلزُّبَيْرِ , عَنْ أَبِيهِ ; أَنَّ رَسُولَ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( أَعْلِنُوا اَلنِّكَاحَ ) رَوَاهُ
أَحْمَدُ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ
Artinya:
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu
al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat
Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.[8]
Senada
dengan pendapat diatas mazahab hambali menyatakan, nikah yang telah dilangsungkan
menurut syariat islam adalah sah, meskipun dirahasiakan oleh pihak kedua
mempelai, wali dan para saksinya, hanya saja hukumnya makruh.
2. Ulama
golongan kedua adalah golongan maliki, mereka menyatakan bahwa saksi dalam
pernikahan tidak wajib dan cukup diumumkan saja sebelum terjadi persenggamaan,
tetapi jika sebelum akad nikah diumumkan kepada khalayak ramai sudah terjadi
persenggamaan, maka pernikahannya bathil, meskipun saat nikah dihadiri oleh
para saksi.
Pandangan penulis
Setelah
kita mengetahui pendapat-pendapat yang telah dipaparkan oleh ulama-ulama
tersebut, maka dari sini penulis menarik kesimpulan bahwa nikah siri pada
dasarnya adalah nikah yang dilakukan dengan cara sembunyi atau nikah yang
dirahasikan. Sikap ulama dalam menanggapi permasalahan nikah siri adalah
semangat mereka dalam mencegah dari pada suatu mafsadah dan mencari suatu
maslahat untuk kepentingan ummat muslim.
Nikah
siri adalah nikah yang menurut agama sah karena telah terpenuhi rukun dan
syaratnya, akan tetapi tidak publikasikan kepada khalayak ramai. Maka menurut
beberapa ulama ada yang mengatakan hukumnya makruh dan lain sebagainya. Kalau
dipandang dari aspek keteladan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW nikah siri
jelas bertentangan dengan peraktek yang dilakukan nabi dan para sahabatnya.
Dalam beberapa hadist diterangkan tentang adanya tuntunan mempublikasikan
pelaksanaan pernikahan melalui resepsi walimah, sebagaimana sabda nabi Muhammad
SAW, ketika mengetahui salah satu sahabatnya Abdurrahman ibn auf menikah.
Perintah
melakukan publikasi pernikahan dimaksudkan agar orang lain mengetahui sebuah
pernikahan, untuk memperjelas status, serta agar tidak memungkinkan terjadinya
penyimpangan, secara mafhum
hadist ini melarang penyembunyian pernikahan. Hadist ini berlawanan
dengan fenomena nikah siri atau nikah dibawah tangan yang dilakukan secara
diam-diam. Tidak terdapat satu riwayat pun dari hadist yang mensyariatkan nikah
secara diam-diam dalam islam.
Daftar pustaka
Hasunah, poligami dengan cara nikah sirri, uin syarif
hidayatullah Jakarta: 2001
Fuad, syakir Muhammad, perkawinan terlarang
cendekia sentra muslim, Jakarta: 2002
As-subki , ali yusuf. Fiqh keluarga, pedoman berkeluarga dalam islam, amzah,
Jakarta: 2010
Al-asqalani, ibnu hajar Bulughul
maram min adillatil ahkam. Al-harmain.
Yatunnisa, Rifqy. Peraktek isbat nikah
pernikahan siri, uin syarif hidayatullah Jakarta: 2010
Niam sholeh, asrorun. Fatwa-fatwa masalah
pernikahan dalam keluarga, eLSAS,
Jakarta: 2008
[1] Hasunah, poligami
dengan cara nikah sirri, (uin syarif hidayatullah Jakarta: 2001). Hal. 27
[2] Fuad, syakir
Muhammad, perkawinan terlarang (cendekia sentra muslim, Jakarta: 2002).
Hal 55
[3] As-subki , ali
yusuf. Fiqh keluarga, pedoman
berkeluarga dalam islam, (amzah, Jakarta:
2010) Hal. 138
[4]Al-asqalani, ibnu hajar
Bulughul maram min adillatil ahkam. Al-harmain. No. 1008-1009
[5] Ibid. Hal. 139
[6] Niam sholeh,
asrorun. Fatwa-fatwa masalah pernikahan dalam keluarga, eLSAS, Jakarta: 2008. Hal. 49
[7] Yatunnisa,
Rifqy. Peraktek isbat nikah pernikahan siri, uin syarif hidayatullah
Jakarta: 2010. Hal. 36
[8] Al-asqalani,
ibnu hajar Bulughul maram min adillatil ahkam. Al-harmain. No. 1007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
1 komentar:
bagus gan infonya, kerennnnn
souvenir pernikahan murah
Posting Komentar