Jumat, 08 November 2013
BAB  I
I. PENDAHULUAN
Di zaman sekarang ini, di negara kita sangat rawan adanya kriminalitas. Diantaranya yaitu pencurian, pembunuhan, perampokan dikarenakan sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di negara kita ini, sehingga timbullah kejahatan-kejahatan diantaranya adalah seperti di atas , tapi  dalam makalah ini yang akan dibahas adalah mengenai pencuriaan, Karna pencurian ini adalah kejahatan yang sering dilakukan oleh banyak kalangan manusia pada umumnya.


II. PERMASALAHAN
Dengan  makalah ini kami akan membahas tentang
  1. Pengertiaan pencuriaan menurut islam  dan Sebab turunnya ayat tersebut
  2. Macam-macam pencuriaan
  3. Hukuman tindak pidana pencuriaan
  4. Pengertiaan pencuriaan menurut KUHP
  5. .Hukuman tindak pidana pencuriaan menurut KUHP


BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Pencurian Menurut Islam
Kata “sariqah” menurut bahasa adalah mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi. Sedang menurut syara’ adalah mengambil harta secara sembunyi–sembunyi dan aniaya dari tempat simpanan harta itu tadi. sedangkan menurut bahasa mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya amanat untuk menjaga barang tersebut.
Pencuri bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi dua: Pencuri yang diancam hukuman had dan pencurian yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang hukuman had dibagi menjadi dua: Sariqah Sugra (pencuri kecil/biasa) dan sariqah kubra (pencuri besar/pembegalan). Yang dimaksud dengan pencuri kecil adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam, sedangkan pencuri besar adalah mengambil harta orang lain secara terang-terangan atau dengan kekerasan.
Pendapat imam Syafi’i dalam buku beliau  Fiqh al-Imâm al-Syâfi’i, beliau berpendapat bahwa yang dimaksud pencurian itu adalah mengambil harta benda orang lain secara sembunyi-sembunyi secara zalim dari tempat penyimpanan harta benda tersebut.
Sesuai hukum Alquran, sanksi had pencurian wajib dijatuhkan kepada seorang pencuri dengan niat memberikan efek jera, menghentikan tindakan pencuri tersebut.
Dalam firman Allah swt  Q.S. Al-Maidah ayat 38-39
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  

Artinya, Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[1]

`yJsù z>$s? .`ÏB Ï÷èt/ ¾ÏmÏHø>àß yxn=ô¹r&ur  cÎ*sù ©!$# ÛUqçGtƒ Ïmøn=tã 3 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî îLìÏm§ ÇÌÒÈ  

Artinya,Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[2]

B.  SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ayat ini turun pada Thu’mah bin Ubairiq ketika mencuri baju perang milik tetangganya, Qatadah bin An-Nu’man. Baju itu lalu disembunyikan di rumah Zaid bin As-Samin seorang yahudi. Namun terbawa juga kantung berisi tepung yang bocor sehingga tercecerlah tepung itu dari rumah Qatadah sampai ke rumah Zaid.
Ketika Qatadah menyadari baju perangnya dicuri, dia menemukan jejak tepung itu sampai ke rumah Zaid. Maka diambillah baju perang itu dari rumah Zaid. Zaid berkata,”Saya diberi oleh Thu’mah”.
Dan orang-orang bersaksi membenarkannya. Saat itu Rasulullah SAW ingin mendebat Thu’mah, lalu turunlah ayat ini yang menerangkan tentang hukum pencurian.
Sedangkan sebab turun ayat selanjutnya yaitu ayat 39 adalah riwayat dari Ahmad dari Abdillah bin amru bahwa seorang wanita telah mencuri di masa Rasulullah SAW. Lalu dipotonglah tangan kanannya. Wanita itu lalu bertanya,”Masih mungkinkah bagi saya untuk bertaubat ?”. Maka turunlah ayat yang artinya Maka barangsiapa bertaubat  sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.



Tangan seorang pencuri boleh dipotong jika memenuhi tujuh macam persyaratan.
1.       Orang yang telah baligh
2.       Berakal
3.       Tanpa ada keterpaksaan
4.       Mempunyai tanggung jawab melaksanakan hukum islam
5.       Mengambil harta benda sebanyak nisab (kira-kira ¼ dinar)
6.       Dari tempat penyimpanan harta benda
7.       Tidak ada hubungan kepemilikan dan tidak ada unsur kepemilikan yang samar terkait harta yang dicuri, baik dia seorang muslim, kafir dzimmi atau orang murtad.
Jadi hukuman potong tangan tidak dapat diberlakukan kepada anak-anak, orang gila, dan orang yang dipaksa. Sesuai dengan dua hadits yang mahsyur yaitu,” Tanggung jawab hukum dihapuskan dari diri tiga orang ,” dan hadits yang lain mengatakan  “ Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku agar mengampuni perbuatan yang dilakukan umatku karena lalai, lupa, dan perbuatan yang terpaksa mereka lakukan.”[3]
Sedangkan menurut Abu Hanifah, tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian harta dalam keluarga yang mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk tanpa izin. Menurut imam syafi’I dam imam Ahmad seorang ayah tidak dapat dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan seterusnya sampai kebawah. Demikian pula sebaliknya anak tidak dapat dikenai sanksi hukuman potongan tagan, karena mencuri harta ayahnya., kakeknya, dan seterusnya ke atas. Menurut imam abu hanifah, tidak ada hukuman potong tangan pada kasus pencurian antara suami istri.
C.        Macam-macam Pencurian
Menurut Al-Ustaz As-Sayyid Sabiq membagi jenis pencurian menjadi beberapa bentuk dan jenis. Masing-masing mempunyai ancaman hukuman tersendiri.[4]
·         Pencurian yang diancam hukuman ta`zir
Pencurian yang diancam hukuman ta`zir adalah pencurian yang tidak memenuhi syarat dan kriteria pencurian yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 38.
Seperti bila tidak mencapai nishab atau barangnya tidak disimpan dan seterusnya. Dalam hal ini potong tangan tidak boleh dilaksanakan dan sebagai gantinya hakim bisa menerapkan ta`zir.
·         Pencurian yang diancam hukum potong tangan
Seperti dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 38
·         Pencurian yang diancam hukum bunuh, salib, potong tangan dan kaki atau dibuang 
Ini adalah bentuk pencurian yang dikombinasikan dengan perampasan dan perampokan bahkan pembunuhan. Dalam isitlah fiqih disebut dengan hiraabah.

D.        Hukuman Tindak Pidana Pencurian

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim tentang hukuman potong tangan bagi pencuri yang berbunyi :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ رَسُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تُقْطَعُ يَدُسَارِقٍ أِلاَّ فِىْ رُبُعِ دِيْنَارٍ فُصَا عِدًا.
Artinya : “ Dari Aisyah ra , dari Rasulullah saw , beliau bersabda : Tangan pencuri tidak di potong  kecuali sudah sampai seperempat dinar atau lebih". (HR . Bukhari dan Muslim ).[5]
Atau
عَبْدُ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَ : قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَسَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثّمَنُهُ ثَلاُ ثَهُ دَرَاهَم
Artinya: Abdullah bin Umar , dia berkata : Nabi memotong tangan pencuri atas pencurian perisai seharga tiga dirham . ( Buhkari dan Muslim ).[6]

Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa apabila yang dicuri sudah cukup satu nisab yaitu seperempat  dinar atau 3 dirham perak dan barang itu sudah disimpan . Kalau kurang dari satu nisab atau sudah cukup satu nisab tetapi tidak dalam terjaga maka tidak boleh di potong tangannya. Tapi jika dua orang pencuri bekerja sama dengan cara yang satu bertugas mengambil barang di dalam rumah, kemudian mendekatkan barang yang di curi ke sebuah lubang di rumah itu, lalu diterima oleh pencuri yang diluar, maka menurut satu pendapat, pencuri yang berada diluar rumah yang menerima barang itulah yang dipotong tangannya . Dan pendapat lain mengatakan bahwa dua pencuri itu tidak ada yang dipotong. Pendapat ketiga, mengatakan pencuri yang mendekatkan barang ke lubang itulah yang dipotong tangannya.
Sedang pendapat ini berpangkal pada tepat atau tidaknya penamaan atas orang tersebut sebagai pencuri yang mengeluarkan suatu barang dari tempat penyimpanan . Adapun mengenai macam barang yang dicuri, ulama sepakat bahwa itu semua barang yang dapat dimiliki, tidak berpikir, dapat dijual, dengan mendapatkan imbalan. Semua pencurian terhadap barang ini dikenai hukuman potong tangan kecuali barang-barang basah yang dapat dimakan. Dan menurut Abu Hanifah, hukuman potong tangan tidak dikenai pada pencurian makanan dan barang-barang pada dasarnya itu boleh (mubah) untuk diambil seperti binatang buruan, kayu bakar dan rumput .

Pencuri yang telah memenuhi syarat untuk dipotong tangannya ada 2 hukuman yaitu: 
1.      Ia harus mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak ada.
2.      Harus potong tangannya.( baik pencuri yang miskin atau yang kaya).

Keharusan memotong tangan pencuri berdasarkan firman ALLAH ta’ala” potonglah tangannya”. Mendahulukan memotong tangan yang kanan, adalah tafsiran ibnu Abbas tentang ayat tersebut. Yaitu karena tangan kanan lah yang biasa mempunyai kekuatan.
Menurut Qadli Abu Thayib: boleh mendahulukan yang kiri sebab untuk pengajaran, yang memotongnya sampai pergelangan tangan, begitu juga pendapat Abu Bakar dan Umar akan tetapi kalau mencuri lagi, dipotong kaki kirinya, Apabila mencuri lagi dipotong tangannya dan apabila mencuri juga kaki kanannya yang tinggal dipotong juga. Demikianlah perintah Rasulullah SAW, “Kalau sudah tidak mempunyai tangan dan kaki masih mencuri, harus dibunuh.”
Tetapi apabila pencuri telah bertobat dan meminta maaf kepada orang yang telah dicuri serta orang tersebut telah memaafkan sebelum dilakukannya hukuman potong tangan dan pencuri tersebut bebas dari hukuman potong tangan akan tetapi pencuri tersebut diberi hukuman ta’zir.



E.        Pengertian Pencurian Menurut KUHP
Pengertian tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP bab XXII pasal 362 yang berbunyi “barangsiapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.[7]
Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.

F.         Hukuman Tindak Pidana Pencurian Menurut KUHP
            Di dalam buku KUHP terdapat berbagai pasal tentang hukuman tentang pencurian di antaranya :
·      Pasal 363
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1.      Pencurian Ternak;
2.      Pencurian pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3.      Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa dikehendaki oleh yang berhak;
4.      Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5.      Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
6.      (2) Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

·         Pasal 364
Pencurian yang tidak dilakukan di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika barang yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupia, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda banyak Sembilan ratus rupiah".
·         Pasal 365
(1)   Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)   Diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun:
1.      Bila perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2.      Bila perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.      Bila yang bersalah masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
(3) Bila perbuatan mengakibatkan luka berat. Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.


KESIMPULAN
            Adapun apabila ke empat syarat tersebut sudah terpenuhi, tapi curiannya belum genap satu nishab maka belum kena hukuman potong tangan, tetapi bisa di ta’zir.
Pencurian dilihat dari segi hukumannya ada dua yaitu pencurian yang diancam degan had dan juga diancam dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had terbagi menjadi dua lagi yaitu sariqah sughra dan sariqah kubra.
Hukuman potong tangan tidak dapat diberlakukan dalam tindak pidana pencurian harta yang didalamnya mengandung unsur kepemilikan absurd bagi pencuri. Sesuai hadits yang dikemukakan, Apabila seorang muslim mencuri harta baitul mal dan dia mempunyai hak atas harta tersebut, maka tangannya tidak boleh dipotong.
Hukum potong tangan tidak berlaku dalam kasus pencurian harta yang dighashab dari tangan peng-ghashab, sebab pen-ghashab mencoba menyimpan harta disebuah tempat yang tidak direlakan oleh pemilik harta tersebut.
Pencurian adalah mengambil harta benda orang lain secara sembunyi-sembunyi, tindakan pidana dan mengambilnya secara zhalim ditempat penyimpanan harta benda tersebut  dengan syarat-syarat tertentu. Serta hukuman pencurian menurut KUHP terdapat pada pasal 363, 364, 365

PENUTUP
            Demikianlah makalah ini kami susun. Jika dalam makalah ini terdapat kesalahan kami mohon dimaafkan dan Untuk itu baik saran maupun  kritik dari pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat. Amiin Ya Robbal A’lamiin.


DAFTAR PUSTAKA

1.     Sabiq,Sayid., Fiqh Sunnah, PT. Al-ma’arif, Bandung; 1984
2.     Hamzah,Andi. KUHP & KUHAP Revisi 2008. Cet. 15. Jakarta: Rineka Cipta, 2007
3.     Abdul, Baqi Fuad Muhammad.  Al- Lu’lu’wal Marjan,  Jakarta : Pustaka as- sunnah.   2008
4.     Bigha, Diibul Mustafa. Fiqih Syafi’I, Surabaya: CV. Bintang Belajar. 1984






[1] Lihat surat al-maidah ayat 38-39
[2] ibid
[3] Wahbah Zuhaili, Fiqih Imam Syafi’I ( Jakarta, PT. Niaga Swadaya : 2008). Hal 294-297
[4] As-Sayyid sabiq, Fiqhus Sunnah jilid 2 hal. 542
[5] Musthafa Diibul Bigha, Ihtisar Hukum-hukum Islam Praktis. (Semarang: CV Asy Syifa, 1994) hal. 361-362
[6] Muhammad Fuad Abdul Baqi. Al- Lu’lu’wal Marjan.(Jakarta : pustaka as- sunnah, 2008 ) h.129-130
[7] Andi Hamzah. KUHP & KUHAP Revisi 2008. Cet. 15. (Jakarta: Rineka Cipta, 2007) h.140

1 komentar:

Unknown mengatakan...

apakah ada mencuri yang tak berdosa.walaupun kepepet atau terpaksa?

Share

Share

twitterfacebookgoogle pluslinkedinrss feedemail