Jumat, 08 November 2013
BAB I
I.
PENDAHULUAN
Di zaman sekarang ini,
di negara kita sangat rawan adanya kriminalitas. Diantaranya yaitu pencurian,
pembunuhan, perampokan dikarenakan sulitnya lapangan pekerjaan yang ada di
negara kita ini, sehingga timbullah kejahatan-kejahatan diantaranya adalah
seperti di atas , tapi dalam makalah ini
yang akan dibahas adalah mengenai pencuriaan, Karna pencurian ini adalah
kejahatan yang sering dilakukan oleh banyak kalangan manusia pada umumnya.
II.
PERMASALAHAN
Dengan
makalah ini kami akan membahas tentang
- Pengertiaan pencuriaan menurut
islam dan Sebab turunnya ayat
tersebut
- Macam-macam pencuriaan
- Hukuman tindak pidana
pencuriaan
- Pengertiaan pencuriaan menurut
KUHP
- .Hukuman tindak pidana
pencuriaan menurut KUHP
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencurian Menurut Islam
Kata
“sariqah” menurut bahasa adalah mengambil harta dengan sembunyi-sembunyi.
Sedang menurut syara’ adalah mengambil harta secara sembunyi–sembunyi
dan aniaya dari tempat simpanan harta itu tadi. sedangkan menurut bahasa mencuri
adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa adanya amanat
untuk menjaga barang tersebut.
Pencuri bila ditinjau dari segi hukumannya dibagi menjadi
dua: Pencuri yang diancam hukuman had dan pencurian yang diancam dengan hukuman
ta’zir. Pencurian yang hukuman had dibagi menjadi dua: Sariqah Sugra (pencuri
kecil/biasa) dan sariqah kubra
(pencuri besar/pembegalan). Yang dimaksud dengan pencuri kecil adalah mengambil harta
orang lain secara diam-diam, sedangkan pencuri besar adalah mengambil harta
orang lain secara terang-terangan atau dengan kekerasan.
Pendapat
imam Syafi’i dalam buku beliau Fiqh
al-Imâm al-Syâfi’i, beliau berpendapat bahwa yang dimaksud pencurian itu
adalah mengambil harta benda orang lain secara sembunyi-sembunyi secara zalim
dari tempat penyimpanan harta benda tersebut.
Sesuai
hukum Alquran, sanksi had pencurian wajib dijatuhkan kepada
seorang pencuri dengan niat memberikan efek jera, menghentikan tindakan pencuri
tersebut.
Dalam
firman Allah swt Q.S. Al-Maidah ayat 38-39
ä-Í$¡¡9$#ur
èps%Í$¡¡9$#ur
(#þqãèsÜø%$$sù
$yJßgtÏ÷r&
Lä!#ty_
$yJÎ/
$t7|¡x.
Wx»s3tR
z`ÏiB
«!$#
3
ª!$#ur
îÍtã
ÒOÅ3ym
ÇÌÑÈ
Artinya,
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari
Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[1]
`yJsù
z>$s?
.`ÏB
Ï÷èt/
¾ÏmÏHø>àß
yxn=ô¹r&ur
cÎ*sù
©!$#
ÛUqçGt
Ïmøn=tã
3
¨bÎ)
©!$#
Öqàÿxî
îLìÏm§
ÇÌÒÈ
Artinya,Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri
itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya
Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.[2]
B. SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ayat
ini turun pada Thu’mah bin Ubairiq ketika mencuri baju perang milik
tetangganya, Qatadah bin An-Nu’man. Baju itu lalu disembunyikan di rumah Zaid
bin As-Samin seorang yahudi. Namun terbawa juga kantung berisi tepung yang
bocor sehingga tercecerlah tepung itu dari rumah Qatadah sampai ke rumah Zaid.
Ketika
Qatadah menyadari baju perangnya dicuri, dia menemukan jejak tepung itu sampai
ke rumah Zaid. Maka diambillah baju perang itu dari rumah Zaid. Zaid
berkata,”Saya diberi oleh Thu’mah”.
Dan
orang-orang bersaksi membenarkannya. Saat itu Rasulullah SAW ingin mendebat
Thu’mah, lalu turunlah ayat ini yang menerangkan tentang hukum pencurian.
Sedangkan
sebab turun ayat selanjutnya yaitu ayat 39 adalah riwayat dari Ahmad dari
Abdillah bin amru bahwa seorang wanita telah mencuri di masa Rasulullah SAW.
Lalu dipotonglah tangan kanannya. Wanita itu lalu bertanya,”Masih mungkinkah
bagi saya untuk bertaubat ?”. Maka turunlah ayat yang artinya Maka
barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki
diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tangan seorang pencuri
boleh dipotong jika memenuhi tujuh macam persyaratan.
1.
Orang
yang telah baligh
2.
Berakal
3.
Tanpa
ada keterpaksaan
4.
Mempunyai
tanggung jawab melaksanakan hukum islam
5.
Mengambil
harta benda sebanyak nisab (kira-kira ¼ dinar)
6.
Dari
tempat penyimpanan harta benda
7.
Tidak
ada hubungan kepemilikan dan tidak ada unsur kepemilikan yang samar terkait
harta yang dicuri, baik dia seorang muslim, kafir dzimmi atau orang murtad.
Jadi
hukuman potong tangan tidak dapat diberlakukan kepada anak-anak, orang gila,
dan orang yang dipaksa. Sesuai dengan dua hadits yang mahsyur yaitu,” Tanggung
jawab hukum dihapuskan dari diri tiga orang ,” dan hadits yang lain
mengatakan “ Sesungguhnya Allah
memerintahkan kepadaku agar mengampuni perbuatan yang dilakukan umatku karena
lalai, lupa, dan perbuatan yang terpaksa mereka lakukan.”[3]
Sedangkan
menurut Abu Hanifah, tidak wajib dikenakan hukuman potong tangan pada pencurian
harta dalam keluarga yang mahram, karena mereka diperbolehkan keluar masuk
tanpa izin. Menurut imam syafi’I dam imam Ahmad seorang ayah tidak dapat
dikenai hukuman potong tangan karena mencuri harta anaknya, cucunya, dan
seterusnya sampai kebawah. Demikian pula sebaliknya anak tidak dapat dikenai
sanksi hukuman potongan tagan, karena mencuri harta ayahnya., kakeknya, dan
seterusnya ke atas. Menurut imam abu hanifah, tidak ada hukuman potong tangan
pada kasus pencurian antara suami istri.
C. Macam-macam
Pencurian
Menurut Al-Ustaz
As-Sayyid Sabiq membagi jenis pencurian menjadi beberapa bentuk dan jenis.
Masing-masing mempunyai ancaman hukuman tersendiri.[4]
·
Pencurian yang
diancam hukuman ta`zir
Pencurian
yang diancam hukuman ta`zir adalah pencurian yang tidak memenuhi syarat dan
kriteria pencurian yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 38.
Seperti
bila tidak mencapai nishab atau barangnya tidak disimpan dan seterusnya. Dalam
hal ini potong tangan tidak boleh dilaksanakan dan sebagai gantinya hakim bisa
menerapkan ta`zir.
·
Pencurian yang
diancam hukum potong tangan
Seperti
dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 38
·
Pencurian yang diancam hukum bunuh,
salib, potong tangan dan kaki atau dibuang
Ini
adalah bentuk pencurian yang dikombinasikan dengan perampasan dan perampokan
bahkan pembunuhan. Dalam isitlah fiqih disebut dengan hiraabah.
D. Hukuman Tindak Pidana Pencurian
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim tentang hukuman potong tangan bagi pencuri yang berbunyi :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنْ رَسُوْ لِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تُقْطَعُ يَدُسَارِقٍ أِلاَّ فِىْ رُبُعِ دِيْنَارٍ فُصَا
عِدًا.
Artinya : “ Dari Aisyah ra , dari
Rasulullah saw , beliau bersabda : Tangan pencuri tidak di potong kecuali sudah sampai seperempat dinar atau
lebih". (HR . Bukhari dan Muslim ).[5]
Atau
عَبْدُ
اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَ : قَطَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَسَارِقٍ فِي مِجَنٍّ ثّمَنُهُ ثَلاُ ثَهُ دَرَاهَم
Artinya:
Abdullah bin Umar , dia berkata : Nabi memotong tangan pencuri atas
pencurian perisai seharga tiga dirham . ( Buhkari dan Muslim ).[6]
Dari hadits di atas dapat disimpulkan
bahwa apabila yang dicuri sudah cukup satu nisab yaitu seperempat dinar atau 3 dirham perak dan barang itu
sudah disimpan . Kalau kurang dari satu nisab atau sudah cukup satu nisab
tetapi tidak dalam terjaga maka tidak boleh di potong tangannya. Tapi jika dua orang pencuri bekerja sama dengan cara yang satu
bertugas mengambil barang di dalam rumah, kemudian mendekatkan barang yang di
curi ke sebuah lubang di rumah itu, lalu diterima oleh pencuri yang diluar,
maka menurut satu pendapat, pencuri yang berada diluar rumah yang menerima
barang itulah yang dipotong tangannya . Dan pendapat lain mengatakan bahwa dua
pencuri itu tidak ada yang dipotong. Pendapat ketiga, mengatakan pencuri yang
mendekatkan barang ke lubang itulah yang dipotong tangannya.
Sedang pendapat ini
berpangkal pada tepat atau tidaknya penamaan atas orang tersebut sebagai
pencuri yang mengeluarkan suatu barang dari tempat penyimpanan .
Adapun mengenai macam barang yang dicuri, ulama sepakat
bahwa itu semua barang yang dapat dimiliki, tidak berpikir, dapat dijual,
dengan mendapatkan imbalan. Semua pencurian terhadap barang ini dikenai hukuman
potong tangan kecuali barang-barang basah yang
dapat dimakan. Dan menurut Abu Hanifah, hukuman
potong tangan tidak dikenai pada pencurian makanan dan barang-barang pada
dasarnya itu boleh (mubah) untuk diambil seperti binatang buruan, kayu bakar dan
rumput .
Pencuri yang telah memenuhi syarat untuk
dipotong tangannya ada 2 hukuman yaitu:
1. Ia
harus mengembalikan barangnya kalau masih ada, dan mengganti kalau sudah tidak
ada.
2. Harus
potong tangannya.( baik pencuri yang miskin atau yang kaya).
Keharusan
memotong tangan pencuri berdasarkan firman ALLAH ta’ala” potonglah tangannya”.
Mendahulukan memotong tangan yang kanan, adalah tafsiran ibnu Abbas tentang
ayat tersebut. Yaitu karena tangan kanan lah yang biasa mempunyai kekuatan.
Menurut
Qadli Abu Thayib: boleh mendahulukan yang kiri sebab untuk pengajaran, yang
memotongnya sampai pergelangan tangan, begitu juga pendapat Abu Bakar dan Umar
akan tetapi kalau mencuri lagi, dipotong kaki kirinya, Apabila mencuri lagi
dipotong tangannya dan apabila mencuri juga kaki kanannya yang tinggal dipotong
juga. Demikianlah perintah Rasulullah SAW, “Kalau sudah tidak mempunyai tangan
dan kaki masih mencuri, harus dibunuh.”
Tetapi apabila pencuri telah bertobat
dan meminta maaf kepada orang yang telah dicuri serta orang tersebut telah
memaafkan sebelum dilakukannya hukuman potong tangan dan pencuri tersebut bebas
dari hukuman potong tangan akan tetapi pencuri tersebut diberi hukuman ta’zir.
E. Pengertian Pencurian Menurut KUHP
Pengertian
tindak pidana pencurian
diatur dalam KUHP
bab XXII pasal 362 yang berbunyi “barangsiapa yang mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda
paling banyak sembilan ratus rupiah”.[7]
Pencurian termasuk
kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah mengambil barang
orang lain sebagian atau menyeluruh; pengambilan barang tersebut dengan tujuan
untuk memiliki; perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum.
F. Hukuman Tindak Pidana Pencurian Menurut
KUHP
Di dalam buku KUHP terdapat berbagai pasal tentang
hukuman tentang pencurian di antaranya :
· Pasal 363
(1) Diancam dengan Pidana paling lama tujuh tahun:
1. Pencurian
Ternak;
2. Pencurian
pada waktu terjadi kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal tedampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. Pencurian
pada waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tanpa diketahui atau tanpa
dikehendaki oleh yang berhak;
4. Pencurian
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. Pencurian
yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil
barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau
memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian
jabatan palsu.
6. (2)
Bila pencurian tersebut dalam nomor 3 disertai dengan salah satu hal dalam
nomor 4 dan 5, maka perbuatan itu diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
·
Pasal
364
Pencurian
yang tidak dilakukan di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika barang
yang dicuri tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupia, diancam karena
pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
banyak Sembilan ratus rupiah".
·
Pasal
365
(1) Diancam
dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai
atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap
orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau
bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya
untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara
paling lama duabelas tahun:
1. Bila perbuatan dilakukan pada waktu
malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di
jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. Bila perbuatan dilakukan oleh dua
orang atau lebih dengan bersekutu;
3. Bila yang bersalah masuk ke tempat
melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak
kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
(3) Bila perbuatan mengakibatkan luka
berat. Bila perbuatan itu mengakibatkan kematian, maka yang bersalah diancam
dengan pidana penjara paling lama limabelas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau
pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama
duapuluh tahun, bila perbuatan itu mengakibatkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam nomor 1 dan 3.
KESIMPULAN
Adapun
apabila ke empat syarat tersebut sudah terpenuhi, tapi curiannya belum genap
satu nishab maka belum kena hukuman potong tangan, tetapi bisa di ta’zir.
Pencurian dilihat dari segi
hukumannya ada dua yaitu pencurian yang diancam degan had dan juga diancam
dengan hukuman ta’zir. Pencurian yang diancam dengan hukuman had terbagi
menjadi dua lagi yaitu sariqah sughra dan sariqah kubra.
Hukuman potong tangan tidak dapat diberlakukan dalam
tindak pidana pencurian harta yang didalamnya mengandung unsur
kepemilikan absurd bagi pencuri. Sesuai hadits yang dikemukakan, Apabila
seorang muslim mencuri harta baitul mal dan dia mempunyai hak atas harta
tersebut, maka tangannya tidak boleh dipotong.
Hukum potong tangan tidak berlaku dalam
kasus pencurian harta yang dighashab dari tangan peng-ghashab, sebab pen-ghashab
mencoba menyimpan harta disebuah tempat yang
tidak direlakan oleh pemilik harta tersebut.
Pencurian adalah mengambil harta benda orang lain secara
sembunyi-sembunyi, tindakan pidana dan mengambilnya secara zhalim ditempat
penyimpanan harta benda tersebut dengan
syarat-syarat tertentu. Serta hukuman pencurian menurut KUHP terdapat
pada pasal 363, 364, 365
PENUTUP
Demikianlah makalah ini
kami susun. Jika dalam makalah ini terdapat kesalahan kami mohon dimaafkan dan
Untuk itu baik saran maupun kritik dari
pembaca sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini
bermanfaat. Amiin Ya Robbal A’lamiin.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Sabiq,Sayid., Fiqh
Sunnah, PT. Al-ma’arif, Bandung; 1984
2.
Hamzah,Andi.
KUHP & KUHAP Revisi 2008. Cet. 15. Jakarta: Rineka Cipta, 2007
3.
Abdul,
Baqi Fuad Muhammad. Al- Lu’lu’wal Marjan, Jakarta : Pustaka as- sunnah. 2008
4.
Bigha, Diibul Mustafa. Fiqih Syafi’I, Surabaya: CV. Bintang Belajar. 1984
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
2013
(16)
-
November(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
November(16)
About Me
- Unknown
Labels
Blog Archive
-
▼
2013
(16)
-
▼
November
(16)
- NIKAH SIRI
- sujud sukur
- Organisasi konferensi Islam (OKI).
- Sabilillah
- Fundamentalisme Islam
- Hukum Faraid Ketika Terjadi ' Aul
- Bahaya Politisasi Agama
- Kesaksian dalam Talak
- untuk sahabat-sahabatku
- Poliotik Dan Filsafat Hukum
- KONSEP AQAD FIQIH EKONOMI (MUAMALAH)
- PENGERTIAN IJTIHAD DALAM USHUL FIQIH
- Sistem Pemilu Legislatif Di Prancis
- TEORI SENDI-SENDI PEMERINTAHAN
- HUKUM PENCURIAN DALAM ISLAM
- UPAYA HUKUM <!--[if !supportLineBreakNewLine]-...
-
▼
November
(16)
1 komentar:
apakah ada mencuri yang tak berdosa.walaupun kepepet atau terpaksa?
Posting Komentar